TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Partai NasDem, Lestari Moerdijat menilai Rancangan Undang-undang atau RUU Ketahanan Keluarga tak perlu ada. Lestari menilai RUU itu tendensius dan terlalu mengintervensi entitas keluarga.
"RUU ini mengabaikan HAM sekaligus melegitimasi posisi perempuan sebagai tiyang wingking (orang yang di belakang)," kata perempuan yang akrab disapa Rerie ini lewat keterangan tertulis, Jumat, 21 Februari 2020.
Rerie mengatakan perempuan bukan objek yang harus selalu diatur dan diwajibkan mengurus pekerjaan rumah. Ia mengingatkan bahwa dari perspektif hukum, semua orang setara, tak peduli laki-laki maupun perempuan.
Ia juga menegaskan bahwa entitas keluarga tak perlu diintervensi oleh negara. Menurut Rerie, masih banyak persoalan yang lebih mendesak untuk diatur negara. Urusan internal keluarga, pola asuh anak, dan peran anggota keluarga bukanlah wewenang pemerintah.
"Hubungan keluarga sarat dengan kearifan masing-masing budaya yang tidak dapat digeneralisasikan, sehingga kurang tepat jika diatur dalam undang-undang," kata Rerie.
Draf RUU Ketahanan Keluarga memang memuat pasal-pasal yang mengatur kewajiban suami dan istri. Kewajiban suami tertuang dalam Pasal 25 ayat 2. Ada empat kewajiban suami, yakni (a) sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.
Kemudian (b), melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran, (c) melindungi dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta (d) melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
Adapun kewajiban istri menurut RUU Ketahanan Keluarga yakni (a) mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, (b) menjaga keutuhan keluarga, serta (c) memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 77 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memfasilitasi keluarga yang mengalami krisis keluarga karena tuntutan pekerjaan. Pasal ini dianggap ingin terlalu mengintervensi ranah privat.
Bahkan kamar mandi dan jamban pun diatur, yaitu dalam Pasal 36 ayat 4 huruf c yang berbunyi, "ketersediaan kamar mandi dan jamban keluarga yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual."
Draf RUU Ketahanan Keluarga ini diusulkan oleh Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional. Sebelumnya Endang Maria Astuti dari Golkar juga masuk sebagai pengusul namun fraksinya menyatakan telah menarik dukungan.