TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyatakan kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik tidak termasuk dalam 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya oleh pimpinan KPK.
"Kasus-kasus besar yang dimaksud tersebut, yakni dugaan korupsi divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara, pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II," kata Ali di gedung KPK, Kamis, 20 Februari 2020.
Pimpinan KPK sebelumnya menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi. Penghentian penanganan perkara dilakukan hanya dalam tempo kurang dari tiga bulan sejak menjabat pada 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020. Dihentikannya 36 kasus ini diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020.
Ali menyebut sejumlah kasus besar lain, seperti kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat dan penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) bukan termasuk dalam 36 kasus tersebut.
"Bukan NTB, bukan RJL bukan Century, Sumber Waras, bukan. Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu," kata Ali.
Meski membeberkan hal tersebut, Ali enggan merinci detil kasus-kasus apa saja yang telah dihentikan tersebut. "Tentunya kami tidak bisa menyampaikan secara rinci 36 itu perkara dugaan atau sprinlidik nomor berapa karena ini proses penyelidikan tentunya dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi ada informasi yang dikecualikan dalam proses ini," ujarnya.
Ali pun menjelaskan bahwa penghentian perkara di tingkat penyelidikan tersebut bukan praktik baru. "Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," ujarnya.
Penghentian tersebut, menurut Ali, dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab. "Adapun pertimbangan penghentian tersebut, yaitu sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011, 2013, 2015, dan lain-lain," kata dia.
Alasan lainnya, kata Ali, selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi, dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR," ujarnya.