TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah tidak menghapus cuti melahirkan dan hak cuti lainnya dalam omnibus law RUU Cipta Kerja. Sebab, ketentuan itu masih ada tercantum di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Itu tidak dihapus. Cuti hamil, cuti haid, cuti menikahkan dan cuti menikah itu ada di ketentuan UU 13 tahun 2003," kata Ida di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Dalam pasal 93 UU tersebut tercantum hal yang mengatur persoalan cuti. Apabila masih eksis dan tidak diatur dalam omnibus law, kata Ida, berarti tetap berlaku.
Menurut Ida, persoalan cuti melahirkan, haid, menikah atau menikahkan memang tidak tertulis di dalam RUU Cipta Kerja. "Mungkin ini yang agak banyak mengatakan kalau UU Cipta Kerja menghapus cuti melahirkan itu tidak benar," kata dia.
Karena itu, Ida meluruskan apabila ada poin-poin undang-undang yang masih eksis dan tidak diatur dalam omnibus law, maka tetap berlaku meskipun tidak tertulis di RUU Cipta Kerja.
Baca Juga:
Dalam draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah pada DPR, tidak ada lagi cuti haid bagi pekerja perempuan. Selain itu, cuti melahirkan dan haid terancam tidak dibayarkan. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 82, perempuan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Begitu juga dengan perempuan yang mengalami keguguran pun berhak mendapat cuti selama 1,5 bulan.