Ada RUU Cipta Kerja, Menaker Pastikan Cuti Haid Tak Dihapus

Reporter

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah tidak menghapus cuti melahirkan dan hak cuti lainnya dalam omnibus law RUU Cipta Kerja. Sebab, ketentuan itu masih ada tercantum di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Itu tidak dihapus. Cuti hamil, cuti haid, cuti menikahkan dan cuti menikah itu ada di ketentuan UU 13 tahun 2003," kata Ida di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.

Dalam pasal 93 UU tersebut tercantum hal yang mengatur persoalan cuti. Apabila masih eksis dan tidak diatur dalam omnibus law, kata Ida, berarti tetap berlaku.

Menurut Ida, persoalan cuti melahirkan, haid, menikah atau menikahkan memang tidak tertulis di dalam RUU Cipta Kerja. "Mungkin ini yang agak banyak mengatakan kalau UU Cipta Kerja menghapus cuti melahirkan itu tidak benar," kata dia.

Karena itu, Ida meluruskan apabila ada poin-poin undang-undang yang masih eksis dan tidak diatur dalam omnibus law, maka tetap berlaku meskipun tidak tertulis di RUU Cipta Kerja.

Dalam draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah pada DPR, tidak ada lagi cuti haid bagi pekerja perempuan. Selain itu, cuti melahirkan dan haid terancam tidak dibayarkan. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 82, perempuan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Begitu juga dengan perempuan yang mengalami keguguran pun berhak mendapat cuti selama 1,5 bulan.








Berikut Besaran THR yang Diterima Pekerja, Cek Hitungannya

2 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Berikut Besaran THR yang Diterima Pekerja, Cek Hitungannya

Menaker Ida Fauziyah mengatakan untuk perhitungan besaran THR tergantung dari masa kerja masing-masing pekerja atau buruh.


Kapan THR Pekerja Cair?

3 hari lalu

Ilustrasi penggandaan uang. Shutterstock
Kapan THR Pekerja Cair?

SE Menaker soal THR dipastikan terbit hari ini. Sementara Presiden Jokowi akan mengumumkan THR untuk ASN.


Terpopuler: MT Kristin Pengangkut BBM Pertamina Terbakar, BI Buka Kas Keliling di Pasar dan Masjid

3 hari lalu

Kapal tanker MT Kristin terbakar di perairan Pantai Ampenan, Mataram, NTB, Ahad, 26 Maret 2023. Kapal tanker yang mengangkut BBM tersebut terbakar di tengah laut tidak jauh dari Terminal BBM Ampenan sekitar pukul 15.00 Wita dan mengakibatkan tiga anak buah kapal meninggal dan sisanya berhasil dievakuasi. ANTARA/Ahmad Subaidi
Terpopuler: MT Kristin Pengangkut BBM Pertamina Terbakar, BI Buka Kas Keliling di Pasar dan Masjid

Berita bisnis terpopuler: Kapal MT Kristin terbakar ketika membawa BBM Pertamina, Bank Indonesia buka kas keliling di pasar dan masjid.


Tolak UU Cipta Kerja, Said Iqbal Sebut Bakal Ada Gerakan dari Buruh Internasional

8 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Tolak UU Cipta Kerja, Said Iqbal Sebut Bakal Ada Gerakan dari Buruh Internasional

DPR RI mengesahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa, 21 Maret 2023.


Tolak Perpu Cipta Kerja yang Disahkan jadi UU, Ini 9 Catatan Partai Buruh

8 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Dalam aksi tersebut, mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tolak Perpu Cipta Kerja yang Disahkan jadi UU, Ini 9 Catatan Partai Buruh

Setidaknya ada sembilan catatan penolakan kalangan buruh atas pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Apa saja sembilan catatan itu?


Pemotongan Upah Buruh 25 Persen, Anggota DPR: Masyarakat Menderita saat Ramadhan dan Lebaran

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pemotongan Upah Buruh 25 Persen, Anggota DPR: Masyarakat Menderita saat Ramadhan dan Lebaran

Pemotongan upah buruh 25 persen akan memberatkan pekerja terutama saat Ramadhan dan Lebaran sebab harga kebutuhan pokok naik.


Desak Pemerintah Batalkan Pemotongan Upah Buruh, Serikat Pekerja Demo Kantor Kemenaker Hari Ini

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI membahas Perpu Cipta Kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Desak Pemerintah Batalkan Pemotongan Upah Buruh, Serikat Pekerja Demo Kantor Kemenaker Hari Ini

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta pemerintah membatalkan aturan pemotongan upah buruh 25 persen.


RUU Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Kaum Disabilitas

10 hari lalu

Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI saat penandatanganan dokumen usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Foto: Geraldi/nr
RUU Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Kaum Disabilitas

Perhimpunan Jiwa Sehat menilai masih ada pasal dalam RUU Kesehatan yang diskriminatif terhadap kaum disabilitas


Perpu Cipta Kerja Tetap di Bahas di Paripurna Partai Buruh Persiapkan Mogok Nasional

14 hari lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
Perpu Cipta Kerja Tetap di Bahas di Paripurna Partai Buruh Persiapkan Mogok Nasional

Partai Buruh menyatakan akan menggerakan agar para buruh melakukan mogok nasional setelah DPR tetap berkeras memproses Perpu Cipta Kerja.


Tolak Perpu Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Nasional Saat May Day

17 hari lalu

Demonstran menampilkan poster pada aksi May Day Fiesta di depan gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu, 14 Mei 2022. Massa aksi dari berbagai elemen buruh yang menggelar aksi may aday fiesta mulai memadati kawasan Gedung DPR RI dan stadion Gelora Bung Karno, aksi ini membawa sebanyak 18 tuntutan. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Tolak Perpu Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Nasional Saat May Day

Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hattam Aziz menyebut, buruh serikat buruh ancam akan melakukan mogok masal pada hari buruh pada bulan Mei mendatang atau yang sering disebut May Day.