TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyoroti Pasal 170 dalam RUU Cipta Kerja tentang kewenangan pemerintah mengubah undang-undang menggunakan peraturan pemerintah (PP).
"Saya khawatir ada masukan yang tidak pas kepada Presiden tentang hal ini," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Partai Gerindra, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu melanjutkan, juga mempelajari Pasal 170 dalam draf omnibus law tersebut.
Dia memastikan Gerindra bakal berdiskusi dengan para ahli soal itu.
Muzani pun mengingatkan bahwa demokrasi dan pembagian kekuasaan telah menjadi salah satu kesepakatan yang dipilih Indonesia semenjak reformasi.
Dia juga berujar, keinginan mempercepat pertumbuhan ekonomi semestinya tak boleh menabrak prinsip demokrasi tersebut.
Gerindra pun menyorot Pasal 166 soal peraturan daerah (perda) bisa dicabut melalui peraturan presiden (perpres).
Mahkamah Konstitusi pada 2017 mengeluarkan putusan yang menyatakan perda hanya bisa dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung.
Menurut Muzani, rancangan aturan sapu jagat yang diusulkan pemerintah tadi hendaknya tak menganulir fungsi DPR dalam menyusun UU dan DPRD dalam membuat perda.
"Ini menimbulkan kekhawatiran baru tentang rezim yang malah bisa mengebiri proses demokrasi."
Klaim salah ketik juga terlontar dari pemerintah, yakni dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Muzani pun menyarankan pemerintah menarik terlebih dulu draf RUU Cipta Kerja untuk diperbaiki.
"Kan ada yang salah ketik, ditarik terus diajukan konsep yang baru."