TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi pada 2020. KPK menyebutkan sejumlah kasus itu di antaranya terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, Badan Usaha Milik Negara, aparat hukum, kementerian, dan DPR serta DPRD.
"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan DPR atau DPRD," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis, 20 Februari 2020.
Ali mengatakan penghentian penyelidikan ini dilakukan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 Undang-Undang KPK. Ia menjelaskan proses penyelidikan ialah upaya untuk menemukan unsur pidana dalam sebuah peristiwa sehingga bisa dilanjutkan ke penyidikan.
Karena itu, dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan. "Jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," ujar dia.
Ali melanjutkan penghentian perkara di tahap penyelidikan adalah hal wajar. Dalam lima tahun terakhir, KPK telah menghentikan penyelidikan untuk 162 kasus. "Penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab," kata dia.
Adapun alasan KPK menghentikan 36 penyelidikan kasus ialah, sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011, 2013 dan 2014; dan selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.