TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Ahli Kepala Kepolisian RI Bidang Sosial Budaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menilai, wacana pemerintah menghilangkan fungsi penyidikan dan penyelidikan di ranah Kepolisian Sektor atau Polsek memerlukan perencanaan alokasi anggaran yang matang. Jika ide ini direalisasikan maka kasus pidana hanya ditangani Polres.
Khususnya, alokasi untuk penguatan sumber daya manusia. "Yaitu man, money, material, and method," kata Fadil pada Kamis, 20 Februari 2020.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengusulkan agar kasus pidana menjadi tanggung jawab Polres. Sehingga, kata dia, polsek tak mencari-cari kasus tapi lebih ke fokus upaya pencegahan. Mahfud yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menuturkan sudah menyampaikan usulan itu ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Fadil mengatakan, jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui usulan tersebut, maka Kepolisian Sektor akan mengutamakan pencegahan kejahatan dan pelayanan masyarakat.
"Seperti apa bentuknya? Ya pemecahan masalah atau problem oriented policing," ucap Fadil. Selain itu, ia menuturkan, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan seluruh stakeholder terkait.