Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penataran P4 Lagi? Aktivis: Benahi Dulu Aturan Diskriminatif

image-gnews
Petugas PT KAI DAOP 1 menunjukan pin garuda di Stasiun Gambir, Jakarta, 1 Juni 2017. Dalam rangka memperingati HUT Pancasila PT KAI Daop 1memberikan pin dan bendera merah putih kepada penumpang kereta api. Tempo/Tony Hartawan
Petugas PT KAI DAOP 1 menunjukan pin garuda di Stasiun Gambir, Jakarta, 1 Juni 2017. Dalam rangka memperingati HUT Pancasila PT KAI Daop 1memberikan pin dan bendera merah putih kepada penumpang kereta api. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak meminta pemerintah membenahi regulasi-regulasi yang diskriminatif sebelum pemerintah menghidupkan kembali Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4). Direktur SETARA Institute, Halili, mengatakan program-program pemantapan nilai-nilai Pancasila memang diperlukan. Alasannya selama dua dekade terakhir pemerintah lalai menjaga kemantapan ideologi Pancasila pada masyarakat.

Namun Halili mewanti-wanti karena persoalan trauma soal P4 yang pernah dijadikan instrumen diktatorianisme dan otoriterianisme selama era Orde Baru. “Pemerintah harus mempertimbangkan sejumlah hal seperti dukungan publik dan substansinya,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 20 Januari 2020.

Halili menjelaskan sejumlah tindakan yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila, yang saat ini terjadi tidak melulu dilakukan oleh masyarakat. Ada pula peran negara. "Ancaman terhadap kebhinnekaan itu ada dua lapis. Satu, lapis negara. Dua, lapis masyarakat."

Menurut Halili, banyak aturan dan tindakan pejabat atau aparat negara yang memberi ruang terjadinya intoleransi. Di sisi lain konservatisme masyarakat meningkat namun literasi mereka tentang identitas masih kurang. Akan sia-sia jika indoktrinasi terus berlangsung mengenai Pancasilanya tapi regulasi yang membuka ruang terjadinya diskriminatif dibiarkan. “Atasi dulu persoalan ini bersamaan sosialisasi pentingnya kesetiaan pada dasar negara, demokrasi, dan lain-lain."

Staf Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, menyarankan target penataran P4 adalah aparat hukum dan pejabat publik. Banyak tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila justru terjadi karena ada peran negara di dalamnya. Aparat hukum yang tidak tegas hingga peraturan-peraturan yang merestui sikap intoleran.

"Persoalan yang terjadi, yang bertentangan dengan Pancasila, seperti pembatasan pada kebebasan berkumpul atau pembatasan berkeyakinan dan beribadah itu karena lemahnya penegakan hukum," kata dia saat dihubungi kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Revanlee berkelakar masyarakat di Indonesia masih paham soal nilai-nilai Pancasila. "Masih Pancasilais."

Selain itu, kata dia, meski pemerintah mengemas penataran P4 ini secara kekinian mungkin, namun hal ini tidak mudah. "Sekarang akses informasi mudah didapat. Kalau dikembalikan ke satu jalur saja lewat indoktrinasi P4 itu akan membuat masyarakat homogen dan seolah negara mau coba mengatur warganya sedemikian rupa," kata Rivanlee.

Penulis buku Pendidikan yang Memiskinkan, Darmaningtyas, mendukung wacana pemerintah ini. Namun ia meminta model penataran yang berbeda dibandingkan era orde baru. "Karena kalau seperti dulu jelas membosankan dan orang malah bisa merasa eneg terhadap Pancasila. Jadi yang dibutuhkan bukan model penatarannya, tapi penanaman nilai-nilai Pancasilanya itu sendiri."

Caranya, kata Darmaningtyas, bisa dengan menyisipkannya lewat pengembangan seni dan budaya. "Karena seni dan budaya itu paling lentur dan dapat diterima oleh semua pihak."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

4 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

5 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

6 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

7 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

18 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

24 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

28 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

29 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

35 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.