TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan nilai aset yang disita dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sementara ini mencapai Rp 11 triliun. Angka itu didapat setelah tim audit independen Kejaksaan Agung melakukan penghitungan.
“Nilai hitungan aset sementara Rp11 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Februari 2020. Nilai aset itu masih akan terus bertambah karena harga saham terus mengalami perubahan.
Penyidik menyita sejumlah aset milik keenam tersangka seperti kendaraan mewah roda empat dan roda dua, unit apartemen, rekening pribadi dan rekening efek, tanah, perusahaan tambang, deposito, dan saham. "Paling banyak punya BT," ucap Febrie. BT adalah Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk.
Dalam perkara Jiwasraya ini, selain Benny Tjokro, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka lainnua. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.