Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusul: RUU Ketahanan Keluarga Dibuat karena Banyak Perceraian

Reporter

image-gnews
Ilustrasi liburan keluarga (pixabay.com)
Ilustrasi liburan keluarga (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusul Rancangan Undang-undang atau RUU Ketahanan Keluarga Ali Taher mengatakan perceraian menjadi alasan RUU ini dibuat. Tingkat perceraian saat ini, kata dia, pada rata-rata kabupaten tidak kurang dari 150-300 per bulan.

Ia menganggap tanggapan pro dan kontra terhadap usulnya adalah hal yang wajar. “Fakta sosial kita menunjukkan betapa rapuhnya kondisi objektif sekarang ini dalam dunia perkawinan," ujar Ali di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.

Ali mengatakan perceraian itu menimbulkan persoalan hak asuh anak, mengancam masa depan anak dan masa depan keluarga. Sehingga, hal ini perlu perhatian dari Pemerintah.

Anggota DPR Fraksi PAN itu menjelaskan, alasan utama seorang pasangan bercerai adalah karena faktor ekonomi. Ali mengatakan kini banyak pengangguran dan PHK yang berakibat secara akumulatif terhadap faktor ekonomi keluarga, sehingga beban hidup menjadi tinggi. "Pilihan lain yaitu memang harus pisah. Kenapa pisah? Karena enggak mampu memenuhi biaya hidup itu. Termasuk juga persoalan perselingkuhan, kawin lagi, itu persoalan kesekian," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ali menegaskan, hal-hal tersebut menunjukkan tren rapuhnya keluarga. Banyak pengasuhan dini dan cerai dini itu menunjukkan keluarga yang rapuh. “UU itu menjadi sangat penting bagi kita untuk dilanjutkan agar persoalan ketahanan keluarga bisa menjadi alternatif pemecahan masalah sosial yang dihadapi oleh keluarga."

Selain Ali, pengusul lain RUU Ketahanan Keluarga itu adalah Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, dan Endang Maria Astuti dari Golkar. RUU ini menuai kontroversi lantaran sejumlah pasalnya dianggap mengatur ranah privat, seperti pidana donor sperma dan ovum, rehabilitasi LGBT dan aturan terhadap perilaku seks menyimpang seperti masokisme.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

3 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Ihwal usul PKS, apakah masih ada peluang merevisi UU DKJ?


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

3 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


AHY Sebut Bisa Hancur Lebur Jika Masih Bersama Koalisi Perubahan, Begini Peristiwa Hengkangnya

2 hari lalu

Presiden Jokowi melakukan sarapan dengan AHY di Yogya, Minggu, 28 Januari 2024. FOTO/Humas Demokrat.
AHY Sebut Bisa Hancur Lebur Jika Masih Bersama Koalisi Perubahan, Begini Peristiwa Hengkangnya

Ketua Umum Partai Demokrat AHY bersyukur memilih hengkang dari Koaliasi Perubahan yang mengusung Anies Bawedan, pindah ke koalisi Prabowo-Gibran.


Hasto ke Golkar Soal Kursi Ketua DPR: Jangan Sulut Sikap PDIP

2 hari lalu

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Hasto ke Golkar Soal Kursi Ketua DPR: Jangan Sulut Sikap PDIP

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, merespons soal Partai Golkar yang disebut-sebut ingin menempati kursi Ketua DPR RI.


Deretan Partai Oposisi dari Masa ke Masa

3 hari lalu

Petugas bersiap mengendarai kendaraan yang membawa sejumlah bendera partai politik dan bendera partai lokal saat peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 di Banda Aceh, Aceh, Selasa 14 Februari 2023. Peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 secara serentak di delapan lokasi dan salah satunya di provinsi Aceh dengan tema
Deretan Partai Oposisi dari Masa ke Masa

Oposisi menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi sebagai upaya penerapan mekanisme check and balance, berikut deretan partai oposisi dari masa ke masa.


Saat Demokrat dan Golkar Ungkit Perannya Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono usai pertemuan di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 29 April 2023. Kunjungan tersebut dalam rangka silahturahmi dan membahas isu-isu kebangsaan terkini. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Saat Demokrat dan Golkar Ungkit Perannya Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Ketua Umum Partai Demokrat AHY menyebut, SBY memiliki peran yang besar dalam kemenangan Prabowo-Gibran. Sebelumnya Golkar menyampaikan hal senada.


Tanggapan PAN dan Analis Soal Tuntutan Diskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Sengketa Pilpres di MK

3 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kiri) didampingi Henry Yosodiningrat (tengah) mengajukan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tanggapan PAN dan Analis Soal Tuntutan Diskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Sengketa Pilpres di MK

PAN menyatakan permintaan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dalam gugatan sengketa pilpres di MK mengada-ada.


Tokoh Potensial Maju di Pilgub Jabar 2024, Apakah Ridwan Kamil Vs Uu Ruzhanul Ulum, Dedi Mulyadi dan Desy Ratnasari Si Kuda Hitam?

4 hari lalu

Ridwan Kamil dan Desy Ratnasari. TEMPO
Tokoh Potensial Maju di Pilgub Jabar 2024, Apakah Ridwan Kamil Vs Uu Ruzhanul Ulum, Dedi Mulyadi dan Desy Ratnasari Si Kuda Hitam?

Apakah Ridwan Kamil akan maju lagi di kontestasi Pilgub Jabar 2024? Bagaimana eks Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum? Kans Dedi Mulyadi dan Desy Ratnasari?


Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

4 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

Pengamat politik Unand sebut 2 kemungkinan tujuan hak angket kecurangan pemilu 2024. Salah satunya bargaining power merapat ke Prabowo-Gibran


Majelis Syura PKS Amanatkan Anggotanya Dorong Hak Angket di DPR

4 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa poster saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Majelis Syura PKS Amanatkan Anggotanya Dorong Hak Angket di DPR

PKS mengeluarkan keputusan agar anggotanya yang berada di DPR RI tetap mendorong penggunaan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.