Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Daftar Pasal-pasal Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga

image-gnews
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Darmayanti Lubis dalam acara Dialog Fasilitasi Upaya Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan bertema
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Darmayanti Lubis dalam acara Dialog Fasilitasi Upaya Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan bertema "Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dalam Kerangka Ketahanan Keluarga" di Kantor DPRD Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, 28 September 2017.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang masuk dalam program legislasi nasional DPR RI menjadi sorotan lantaran mengandung pasal-pasal yang memicu kontroversi. Draf RUU Ketahanan Keluarga ini diusulkan oleh Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional.

Berikut pasal-pasal kontroversi RUU Ketahanan Keluarga :

-Donor sprema dan ovom bisa dipidana

Dalam pasal 193 draf RUU Ketahanan Keluarga menyatakan setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Apabila tindakan menyangkut donor sperma ini melibatkan korporasi, maka korporasi tersebut dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Korporasi tersebut juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.

Bukan hanya itu, Pasal 140 juga mengatur bahwa orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain untuk memperjualbelikan, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan mandiri atau melalui lembaga juga akan dipidana.

-Sorugasi atay Sewa Rahim bisa dipidana

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 141 RUU Ketahanan Keluarga menyatakan setiap Orang yang dengan sengaja melakukan surogasi atau menyewakan rahim untuk keperluan memperoleh keturunan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Di pasal 142 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain agar bersedia melakukan surogasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 untuk memperoleh keturunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

-Wajib Rehabilitasi bagi LGBT

Dalam pasal 87 draf RUU Ketahanan Keluarga Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan. Pada pasal 88 disebutkan bahwa badan tersebut nantinya dibentuk oleh pemerintah, Badan tersebut bertugas memberikan rehabilitasi sosial, psikologis, medis, dan/atau bimbingan rohani.

Pasal 74 draf RUU Ketahanan Keluarga mengatakan bahwa penyimpangan seksual merupakan salah satu sebab terjadinya krisis keluarga. Adapun kewajiban keluarga melaporkan anggotanya yang memiliki penyimpangan seksual ke badan yang menangani krisis keluarga tertuang dalam Pasal 86.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Tunda Pembahasan RUU Bahasa Daerah hingga Masa Pemerintahan Selanjutnya

17 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Nadiem Makarim menyiapkan tiga solusi untuk mempercepat perekrutan 1 juta guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Tunda Pembahasan RUU Bahasa Daerah hingga Masa Pemerintahan Selanjutnya

RUU Bahasa Daerah merupakan RUU usul inisiatif DPR.


Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

22 hari lalu

Ilustrasi Kasino. AFP
Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin mengatakan jika disahkan oleh parlemen, undang-undang kasino akan menghasilkan lebih banyak lapangan kerja


Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

24 hari lalu

Komunitas LGBT Thailand berpartisipasi dalam Parade Hari Kebebasan Gay di Bangkok, Thailand, 29 November 2018. REUTERS/Soe Zeya Tun
Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Parlemen Thailand dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis


Belajar dari Insiden Pilot Batik Air Ketiduran: Cuti Melahirkan Penting Juga Bagi Suami

36 hari lalu

Ilustrasi Batik Air. TEMPO/Tony Hartawan
Belajar dari Insiden Pilot Batik Air Ketiduran: Cuti Melahirkan Penting Juga Bagi Suami

Bercermin dari kasus pilot Batik Air ketiduran karena lelah bantu istri yang baru melahirkan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak harus segera disahkan.


Volodymyr Zelensky Legalkan Ganja di Ukraina untuk Tujuan Medis

16 Februari 2024

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Volodymyr Zelensky Legalkan Ganja di Ukraina untuk Tujuan Medis

Melegalkan ganja diharapkan bisa membantu tentara Ukraina dan warga sipil mendapatkan perawatan paska-trauma di tengah perang Ukraina.


Partai Demokrat Berharap DPR AS Sahkan RUU Paket Bantuan Keamanan

14 Februari 2024

Ketua DPR yang baru terpilih Mike Johnson (R-LA) mengambil sumpah jabatannya setelah ia terpilih menjadi Ketua DPR baru di US Capitol di Washington, AS, 25 Oktober 2023. REUTERS/Elizabth Frantz
Partai Demokrat Berharap DPR AS Sahkan RUU Paket Bantuan Keamanan

Ketua DPR AS dari Partai Republik Mike Johnson diharapkan mau ketok palu untuk RUU paket bantuan keamanan, yang meliputi lebih dari Rp939 triliun


DPR AS Tolak RUU Bantuan Rp276 Triliun untuk Israel

7 Februari 2024

Seorang demonstran membakar bendera Amerika Serikat saat berunjukrasa di  depan kedutaan besar Israel di Panama (31/12). Mereka menentang serangan Israel ke Jalur Gaza. Foto: AP/Sky Gilbar
DPR AS Tolak RUU Bantuan Rp276 Triliun untuk Israel

DPR AS menolak rancangan undang-undang yang didorong Partai Republik untuk memberi bantuan finansial kepada Israel.


Biden Desak Kongres AS Loloskan Anggaran untuk Militer Israel Sebesar US$14,1 miliar

5 Februari 2024

Presiden AS Joe Biden menghadiri penyerahan jenazah Sersan Cadangan Angkatan Darat William Rivers, Kennedy Sanders dan Breonna Moffett, tiga anggota dinas AS yang terbunuh di Yordania dalam serangan pesawat tak berawak yang dilakukan oleh militan yang didukung Iran, di Pangkalan Angkatan Udara Dover di Dover, Delaware, AS, 2 Februari 2024. REUTERS/Michael A. McCoy
Biden Desak Kongres AS Loloskan Anggaran untuk Militer Israel Sebesar US$14,1 miliar

Presiden Amerika Serikat Joe Biden mendesak Kongres AS untuk "segera meloloskan" bantuan militer senilai US$14,1 miliar kepada Israel.


Senat AS Tolak RUU yang Paksa Pengawasan HAM sebagai Syarat Bantuan ke Israel

17 Januari 2024

Orang-orang berjalan di gedung Capitol Hill di Washington, AS, 8 Februari 2018. [REUTERS / Leah Millis]
Senat AS Tolak RUU yang Paksa Pengawasan HAM sebagai Syarat Bantuan ke Israel

Upaya Senator Bernie Sanders agar dukungan militer AS mensyaratkan meninjau pelanggaran HAM Israel di Gaza gagal dengan 72 suara berbanding 11 suara.


Setahun setelah Legalisasi, Thailand Berencana Larang Penggunaan Ganja untuk Rekreasi

11 Januari 2024

Ilustrasi ganja.  REUTERS/Blair Gable
Setahun setelah Legalisasi, Thailand Berencana Larang Penggunaan Ganja untuk Rekreasi

Thailand sedang menampung opini publik untuk RUU terbaru yang akan melarang penggunaan ganja rekreasional.