Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Usulan Revisi UU Pemilu dan Parpol

image-gnews
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat bidang konstitusi dan demokrasi mengusulkan pemerintah dan DPR merevisi UU Parpol, UU Pilkada, dan UU Pemilu dan membahasnya secara bersamaan.

"Karena satu rangkaian penting dan saling bersamaan sehingga mesti dibahas bersamaan atau simultan," kata Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Feri Amsari di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, hari ini, Rabu, 19 Februari 2020.

Feri menegaskan pembahasan simultan tersebut bukan berarti dihimpun menjadi satu undang-undang alias omnibus law.

Menurut dia, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sejatinya sudah berbentuk omnibus law.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil berpendapat pembahasan yang dilakukan secara bersamaan penting untuk meminimalisasi tumpang tindih aturan.

"Penting untuk sinkronisasi," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Viola Reininda dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) mengemukakan bahwa sejak Mahkamah Konstitusi berdiri hingga 2019 peraturan yang paling banyak didaftarkan uji materi adalah 3 undang-undang tadi, yakni UU Parpol, UU Pilkada, UU Pemilu.

Viola pun ingin DPR dan pemerintah fokus dan memperhatikan segala putusan MK tentang sengketa undang-undang.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyatakan pemerintah terbuka dengan masukan dari sejumlah LSM tadi.

"Saya kira ini pikiran bagus," ucap dia memuji.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

5 hari lalu

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang
Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

Hasil rekapitulasi Pemilu 2024, ada 10 Partai yang gagal tembus Senayan. Suaranya hangus di tingkat Nasional namun berhak menukar kursi di DPRD.


Anies dan Ganjar Kompak Serahkan Urusan Hak Angket ke Parpol di DPR

5 hari lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Anies dan Ganjar Kompak Serahkan Urusan Hak Angket ke Parpol di DPR

Belakangan belum ada pergerakan mengenai rencana hak angket di DPR.


Reaksi Parpol Soal Progres Pengajuan Hak Angket Pemilu di DPR

6 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Reaksi Parpol Soal Progres Pengajuan Hak Angket Pemilu di DPR

PPP menyatakan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 hanya wacana.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

6 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Nasib Parpol Gurem yang Gagal Tembus Senayan, Ini di Rincian Perolehan Suaranya di Pemilu 2024

7 hari lalu

Nasib Parpol Gurem yang Gagal Tembus Senayan, Ini di Rincian Perolehan Suaranya di Pemilu 2024

Alhasil sebagian partai terdepak sebab gagal mendulang basis dukungan masa dalam sekala besar di Pemilu 2024.


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


Hindari Kecurangan, KawalPemilu.org Sarankan KPU Setop Penghitungan Berjenjang dan Buat Sistem Canggih

9 hari lalu

 kawalpemilu.org
Hindari Kecurangan, KawalPemilu.org Sarankan KPU Setop Penghitungan Berjenjang dan Buat Sistem Canggih

Proyek urun daya netizen prodata Indonesia, KawalPemilu.org, menyarankan KPU RI membuat sistem penghitungan langsung dari TPS yang mumpuni


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

14 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


Ricuh, Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di Maluku Utara, Apa Penyebabnya?

17 hari lalu

Suasana rapat pleno rekapitulasi KPU Malut berlangsung, di Kendari, Senin, Senin (11/3/2024) dini hari untuk hasil rekapitulasi penghitungan suara DPR-RI Kabupaten Halmahera Selatan terjadi kericuhan akibat adanya protes, Senin (11/3/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)
Ricuh, Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di Maluku Utara, Apa Penyebabnya?

Ternyata ini penyebab kericuhan dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di Maluku Utara.