Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusul RUU Ketahanan Keluarga Ragu Ada Pidana Donor Sperma

image-gnews
Ilustrasi bank sperma menukar donor sperma dengan ponsel iPhone6. Thrillist.com
Ilustrasi bank sperma menukar donor sperma dengan ponsel iPhone6. Thrillist.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusul Rancangan Undang-undang atau RUU Ketahanan Keluarga, Endang Maria, tak bisa memastikan kebenaran adanya pasal pemidanaan pendonor sperma dan ovum dalam draf aturan tersebut.

"Saya belum lihat secara garis besar kelihatannya enggak sampai situ sih ya," kata Endang ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2020.

Endang mengatakan diskusi mengenai RUU ini baru sebatas latar belakang anak-anak yang terpapar narkoba, pornografi, bullying, dan kekerasan seksual. Endang pun mengaku belum tahu persis bagaimana kelanjutan pembahasan RUU ini.

"Artinya karena kesibukan kami, jadi kami enggak sampai membaca lengkap. Jadi totally kami belum, apakah kita itu lihatnya, sebagai usulan kami itu, masuk semua atau enggak," ujarnya.

Di dalam draf RUU Ketahanan Keluarga disebut hendak mengatur sanksi pidana dan denda terkait transaksi atau donor sperma atau ovum. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 139 draf RUU Ketahanan Keluarga yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Bukan hanya itu, Pasal 140 juga mengatur bahwa orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan atau mengancam orang lain untuk memperjualbelikan, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan mandiri atau melalui lembaga juga akan dipidana.

Apabila tindakan menyangkut donor sperma ini melibatkan korporasi, maka korporasi tersebut dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp 5 miliar, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya. Korporasi tersebut juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.

Draf RUU ini diusulkan oleh Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Punya 500 Anak, Pria Belanda Ini Diperintahkan Pengadilan Setop Donor Sperma

4 Mei 2023

Ilustrasi sperma. Shutterstock
Sudah Punya 500 Anak, Pria Belanda Ini Diperintahkan Pengadilan Setop Donor Sperma

Di bawah hukum Belanda, pendonor sperma hanya diperbolehkan menghasilkan maksimal 25 anak dengan 12 ibu.


Top 3 Dunia: Salah Pilih Donor Sperma, Gelar Pangeran Andrew dan Wajib Vaksin AS

15 Januari 2022

Ilustrasi sperma. Sumber: Getty Images/Science Photo Library RF/mirror.co.uk
Top 3 Dunia: Salah Pilih Donor Sperma, Gelar Pangeran Andrew dan Wajib Vaksin AS

Top 3 Dunia tentang wanita yang menyesal karena salah pilih pria pendonor sperma, gelar Pangeran Andrew dicopot dan aturan wajib vaksin di AS batal.


Punya Anak dari Donor Sperma, Wanita Ini Menyesal dan Layangkan Gugatan Rp 39M

14 Januari 2022

Ilustrasi sperma. Shutterstock
Punya Anak dari Donor Sperma, Wanita Ini Menyesal dan Layangkan Gugatan Rp 39M

Seorang wanita di Jepang menyesal memiliki anak dari donor sperma. Ia dan pendonor sperma itu berhubungan seks 10 kali yang berakhir dengan gugatan.


Pemilih Swiss Akan Putuskan Pernikahan Sesama Jenis dengan Referendum

23 September 2021

Sebuah bendera pelangi dipasang menjelang pemungutan suara pada pernikahan sesama jenis di Bern, Swiss, 8 September 2021. [REUTERS/Denis Balibouse]
Pemilih Swiss Akan Putuskan Pernikahan Sesama Jenis dengan Referendum

Pemilih Swiss akan memutuskan pada Ahad besok apakah akan mengizinkan penikahan sesama jenis dan mengadopsi anak dalam sebuah referendum.


Prancis Izinkan Pasangan Lesbian Ikut Program Bayi Tabung

29 Juni 2021

Pasangan lesbian Jenny dan Narumi berbagi momen ringan di rumah orang tua Jenny di Tokyo, Jepang, 19 Maret 2021. Foto: REUTERS/Akira Tomoshige
Prancis Izinkan Pasangan Lesbian Ikut Program Bayi Tabung

Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan pasangan lesbian dan wanita lajang mengakses layanan bayi tabung


Kasus Sayuri, Korea Pertimbangkan Status Keluarga pada Pasangan Tidak Menikah

22 Mei 2021

Sayuri Fujita. Instagram/@sayuriakon13
Kasus Sayuri, Korea Pertimbangkan Status Keluarga pada Pasangan Tidak Menikah

Sayuri berperan sebagai orang tua tunggal di acara reality show The Return of Superman. Wanita yang memiliki anak lewat bank sperma ini menuai kritik.


Pandemi Bikin Swedia Kekurangan Pendonor Sperma

12 Mei 2021

Sperma
Pandemi Bikin Swedia Kekurangan Pendonor Sperma

Para pendonor sperma di Swedia menghindari rumah sakit karena khawatir dengan penularan Covid-19.


DPR Keluarkan RUU HIP dan RUU Ketahanan Keluarga dari Prolegnas 2021

15 Januari 2021

Ketua DPR Puan Maharani membacakan pidato pada Rapat Paripurna ke-11 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. ANTARA/Dhemas Reviyanto
DPR Keluarkan RUU HIP dan RUU Ketahanan Keluarga dari Prolegnas 2021

DPR mengeluarkan 4 RUU dari daftar Prolegnas prioritas 2021. Ada RUU Haluan Ideologi Pancasila dan RUU Ketahanan Keluarga.


3 RUU Ini Buat Penetapan Prolegnas 2021 Ditunda Hingga Januari

30 November 2020

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) menyerahkan revisi UU KPK kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), dan Menteri PANRB Syafruddin (kedua kanan) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
3 RUU Ini Buat Penetapan Prolegnas 2021 Ditunda Hingga Januari

Pemerintah dan internal DPR tarik menarik menggolkan 3 RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2021. Ada RUU HIP dan RUU Ketahanan Keluarga.


Saat Golkar Tersinggung PKS, Lalu Sindir Gerindra soal RUU Ketahanan Keluarga

24 November 2020

Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin. TEMPO/Dasril Roszandi
Saat Golkar Tersinggung PKS, Lalu Sindir Gerindra soal RUU Ketahanan Keluarga

Politikus Golkar Nurul Arifin mengatakan tak sepakat dengan RUU Ketahanan Keluarga bukan berarti tidak mengurus keluarga dengan baik.