TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti ICW atau Indonesia Corruption Watch Donal Fariz mengatakan polemik buon kasus suap di KPU, Harun Masiku, sebenarnya ada di pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Menurut dia, selama pimpinan KPK tidak serius mengembangkan kasus suap yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut keberadaan Harun tak akan terdeteksi.
"Justru sumbatan penanganan perkara ini ada di pimpinan KPK," katanya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, hari ini, Rabu, 19 Februari 2020.
Donal menyebut salah satu bukti ketidakseriusan pimpinan KPk dalam mengusut kasus Harun Masiku adalah ingin mengembalikan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian.
Dia mempersoalkan urgensi keputusan pimpinan KPK itu sebab Rossa adalah penyidik yang dari awal menangani kasus Harun Masiku.
Apalagi, Donal meneruskan, Polri tidak meminta Rossa pergi dari KPK dan kembali pulang ke Polri.
"Ada benturan kemauan dari pimpinan KPK untuk tidak tuntaskan kasus itu."
Donal mengatakan dirinya menunggu penjelasan tim independen Kementerian Hukum dan HAM soal hasil pencarian Harun Masiku yang akan disampaikan sore ini.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan jika Harun berada di Singapura sejak 6 Januari 2020 pada saat KPK menangkap Wahyu pada 8 Januari 2020.
Berdasarkan penelusuran Tempo, Harun sudah ada di Indonesia pada keesokan harinya, 7 Januari 2020. Imigrasi lamtas meralat pernyataannya dan membenarkan bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia.
"Kunci penanganan perkara ada di KPK," kata Donal.