TEMPO.CO, Jakarta - Pengusul Rancangan Undang-undang atau RUU Ketahanan Keluarga, Endang Maria, mengatakan peraturan ini diusulkan lantaran ia melihat banyak anak yang terpapar narkoba dan pronografi.
"Latar belakangnya, kami melihat ada anak terkena narkoba. Kemudian ada anak yang terpapar pornografi, kekerasan seksual, bullying," kata Endang ketika ditemui di Kompleks Parlemen pada Rabu, 19 Februari 2020.
Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar itu mengatakan perlindungan terhadap anak baru bisa diminimalisir ketika sejumlah program dapat bersinergi untuk mengatasi masalah-masalah itu. "Rencana aturan ini adalah bagaimana pertahanan keluarga mampu mencegah itu semua. Ini ide awalnya," katanya.
Endang mengaku, diskusi mengenai RUU ini baru sebatas latar belakang anak-anak yang terpapar hal-hal negatif. Endang juga mengaku belum tahu persis bagaimana kelanjutan pembahasan RUU ini. "Karena kesibukan, kami belum sampai membaca lengkap. Jadi totally kami belum," ujarnya.
Ketika ditanya terkait pasal yang mempidana pendonor sperma dan ovum, hingga pasal yang mengatur masokisme di dalam RUU itu, Endang justru belum bisa memastikannya. "Saya belum lihat secara garis besar kelihatannya enggak sampai situ sih ya," katanya.
Draf RUU Ketahanan Keluarga menuai polemik karena dianggap terlalu mengatur mengatur ranah privat. Di antaranya adalah mengatur sanksi pidana dan denda terkait transaksi atau donor sperma atau ovum, mengatur perilaku seksual BDSM atau masokisme, hingga kewajiban rehabilitasi pada LGBT.