TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa anak Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Ahmad Amir Aslichin untuk kasus korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. "Yang bersangkutan akan dileperiksa sebagai saksi untuk tersangka IBN," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri Rabu, 19 Februari 2020. IBN adalah Ibnu Ghopur, seorang kontraktor, tersangka pemberi suap dalam perkara ini.
Amir sempat maju dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif DPRD Sidoarjo pada 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa. Dalam perkara ini ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta.
KPK menyangka Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah bersama sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo menerima suap dari Ibnu dan kontraktor Totok Sumedi sebanyak Rp 1 miliar. Suap itu disangka berhubungan dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Sejumlah proyek itu di antaranya, pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.