Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Draf RUU Ketahanan Keluarga Ingin Wajibkan LGBT Direhabilitasi

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (di tengah) usai konferensi pers terkait Mukernas IV PPP di kantor DPP PPP Diponegoro pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (di tengah) usai konferensi pers terkait Mukernas IV PPP di kantor DPP PPP Diponegoro pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi mengatakan, pengusul RUU Ketahanan Keluarga ini di antaranya ingin mengatur soal rehabilitasi penyimpangan seksual. "Keluarga yang memiliki anggota yang terdapat penyimpangan seksual, dalam berbagai bentuk termasuk masokis dan inses, diminta melaporkan pada pusat layanan masyarakat," kata Baidowi kepada Tempo, Selasa, 18 Februari 2020.

Pusat layanan harus menjaga kerahasiaan. Penyimpangan seksual itu kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan bakal dipidana. "Pusat layanannya harus menjaga kerahasiaan dan tindak lanjutnya jika tindakannya pidana diproses sesuai ketentuan dan direhabilitasi korban dan pelakunya. Itu berdasarkan penjelasan pengusul," kata dia.

Baidowi tak merinci pidana apa saja yang dimaksud pengusul. Adapun menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hukum pidana mencakup hukuman pokok dan hukuman tambahan.

Hukuman pokok terbagi menjadi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, dan hukuman tutupan. Adapun hukuman tambahan di antaranya pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, atau pengumuman keputusan hakim.

Dalam draf RUU Ketahanan Ketahanan Keluarga, penyimpangan seksual didefinisikan sebagai dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar. Dalam penjelasan, ada empat poin yang dimaksud penyimpangan seksual, yakni sadisme, masokisme, homoseksual (gay dan lesbian), dan perkawinan sedarah atau inses.

Baidowi mengatakan RUU tersebut masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Badan Legislasi. Pengusulnya lima anggota DPRD, yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani Heryawan dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional.

Selanjutnya, draf RUU bakal dibahas di panitia kerja (panja) untuk diharmonisasi sebelum dibawa ke pleno Baleg. Menurut Baidowi proses pembahasan draf RUU ini masih panjang. "Itu masih belum menjadi RUU, masih panja Baleg untuk harmonisasi," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baidowi menjelaskan, dalam harmonisasi akan dibahas pula RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dan RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional, yang juga telah ditetapkan masuk Prolegnas 2020. Menurut Baidowi, panja akan membahas mengenai kemungkinan mengkompilasi  substansi ketiga RUU itu.

Pasal 74 draf RUU Ketahanan Keluarga mengatakan bahwa penyimpangan seksual merupakan salah satu sebab terjadinya krisis keluarga. Adapun kewajiban keluarga melaporkan anggotanya yang memiliki penyimpangan seksual ke badan yang menangani krisis keluarga tertuang dalam Pasal 86. Badan tersebut bertugas memberikan rehabilitasi sosial, psikologis, medis, dan/atau bimbingan rohani.

Pasal 87 menyebutkan bahwa setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada badan yang menangani Ketahanan Keluarga. Namun dalam draf RUU Ketahanan Keluarga ini belum memuat pasal yang secara tegas mengatur pidana terhadap orang yang dianggap penyimpang seksual. Hanya saja, kata 'pidana' dan 'penyimpangan seksual' tertuang dalam satu pasal yang sama yakni pasal 138.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang tua yang menjadi terpidana karena melakukan kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran anak dikenakan sanksi berupa (a) penghentian sementara hak asuh kepada anak atau (b) pencabutan hak asuh anak."


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Putusan Pengadilan Jepang: Larangan Pernikahan Sesama Jenis Tidak Konstitusional

3 hari lalu

Orang-orang termasuk pengacara penggugat memegang spanduk dan bendera, setelah pengadilan rendah memutuskan bahwa tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis adalah tidak konstitusional, di luar pengadilan distrik Nagoya, di Nagoya, Jepang tengah, 30 Mei 2023. Kyodo. Mandatory credit Kyodo via REUTERS
Putusan Pengadilan Jepang: Larangan Pernikahan Sesama Jenis Tidak Konstitusional

Meskipun jajak pendapat menunjukkan sekitar 70% masyarakat mendukung pernikahan sesama jenis, Partai PM Kishida yang konservatif menentangnya.


Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBT Terberat, Pelaku Terancam Hukuman Mati

4 hari lalu

Presiden Uganda  Yoweri Museveni. REUTERS/Abubaker Lubowa
Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBT Terberat, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani undang-undang anti-LGBT terberat di dunia, dengan hukuman mati untuk homoseksualitas


Malaysia Sita Ratusan Jam Tangan Swatch karena Dukung LGBT

10 hari lalu

Swatch Pride Collection. swatch.com
Malaysia Sita Ratusan Jam Tangan Swatch karena Dukung LGBT

Malaysia dilaporkan menyita 164 jam tangan buatan merk Swiss, Swatch, karena mendukung LGBT.


Mahfud Md Jelaskan Tidak Ada Pasal LGBT di KUHP Baru, Sebut Tidak Bisa Pidanakan Kodrati

12 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud Md melakukan sidak di Pelabuhan Batam Centre, Batam, Kamis, 6 April 2023. Sidak dilakukan setelah Mahfud menerima laporan soal adanya tindak pidana perdagangan orang melalui pelabuhan tersebut. TEMPO/ YOGI EKA SAHPUTRA
Mahfud Md Jelaskan Tidak Ada Pasal LGBT di KUHP Baru, Sebut Tidak Bisa Pidanakan Kodrati

Mahfud Md menjelaskan alasan mengapa LGBT tidak dimuat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.


AS Ubah Aturan, Izinkan Pria Gay dan Biseksual Jadi Donor Darah

20 hari lalu

Ilustrasi donor darah (Pixabay.com)
AS Ubah Aturan, Izinkan Pria Gay dan Biseksual Jadi Donor Darah

Pria gay dan biseksual tak perlu waktu agar bisa ikut donor darah. Amerika Serikat mengubah aturan.


Ragam Hasil Pengamatan Pra Pemilu 2024 Komnas HAM, Siapa Saja yang Rentan?

21 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ragam Hasil Pengamatan Pra Pemilu 2024 Komnas HAM, Siapa Saja yang Rentan?

Komnas HAM melakukan pemantauan pra pemilu 2024 untuk menemukan potensi kerawanan hilangnya hak warga negara. Apa dan siapa saja?


Komnas HAM Sebut Kelompok LGBT di Medan Insecure Hadapi Pemilu 2024

22 hari lalu

Peserta mengibarkan bendera pelangi selama gay pride parade, yang mempromosikan hak-hak gay, lesbian, biseksual dan transgender, di Mumbai, 31 Januari 2015. REUTERS/Danish Siddiqui
Komnas HAM Sebut Kelompok LGBT di Medan Insecure Hadapi Pemilu 2024

Komnas HAM menerima laporan pernyataan Bobby Nasution membuat kelompok LGBT menjadi khawatir untuk mencoblos di Pemilu 2024.


Erdogan Tuduh Oposisi Pro-LGBT dan Pro-Teroris dalam Kampanye

26 hari lalu

Presiden Turki Tayyip Erdogan berbicara kepada para pendukungnya selama rapat umum menjelang pemilihan presiden dan parlemen 14 Mei di Istanbul, Turki, 7 Mei 2023. REUTERS/Umit Bektas
Erdogan Tuduh Oposisi Pro-LGBT dan Pro-Teroris dalam Kampanye

Oposisi mengecam klaim Erdogan yang menghubungkan mereka dengan teroris sebagai retorika kampanye yang memecah belah dan berbahaya.


Arab Saudi Kian Terbuka, Pangeran MBS Kini Izinkan Turis LGBT Masuk

27 hari lalu

Peserta dengan riasan wajah berpose dalam peresmian Gay Games di Paris, Prancis, 4 Agustus 2018. Ajang ini juga diikuti para atlet dari negara-negara yang dikenal belum terbuka terhadap komunitas LGBT seperti Arab Saudi, Mesir dan Rusia. REUTERS/Regis Duvignau
Arab Saudi Kian Terbuka, Pangeran MBS Kini Izinkan Turis LGBT Masuk

Di bawah pemerintahan MBS, Arab Saudi kian terbuka terhadap kaum LGBT yang sebelumnya dilarang di negara itu.


Recep Tayyip Erdogan Sebut Lawan Politiknya Mendukung LGBT

29 hari lalu

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, mengecam pernyataan Penasehat Keamanan AS, John Bolton, agar negaranya melindungi pasukan milisi Kurdi YPG pasca penarikan pasukan AS dari Kota Manbij, Suriah. Reuters.
Recep Tayyip Erdogan Sebut Lawan Politiknya Mendukung LGBT

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menuduh Kilicdaroglu dan sekutu-sekutunya pro-LGBT.