Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Draf RUU Ketahanan Keluarga Ingin Wajibkan LGBT Direhabilitasi

image-gnews
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (di tengah) usai konferensi pers terkait Mukernas IV PPP di kantor DPP PPP Diponegoro pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (di tengah) usai konferensi pers terkait Mukernas IV PPP di kantor DPP PPP Diponegoro pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi mengatakan, pengusul RUU Ketahanan Keluarga ini di antaranya ingin mengatur soal rehabilitasi penyimpangan seksual. "Keluarga yang memiliki anggota yang terdapat penyimpangan seksual, dalam berbagai bentuk termasuk masokis dan inses, diminta melaporkan pada pusat layanan masyarakat," kata Baidowi kepada Tempo, Selasa, 18 Februari 2020.

Pusat layanan harus menjaga kerahasiaan. Penyimpangan seksual itu kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan bakal dipidana. "Pusat layanannya harus menjaga kerahasiaan dan tindak lanjutnya jika tindakannya pidana diproses sesuai ketentuan dan direhabilitasi korban dan pelakunya. Itu berdasarkan penjelasan pengusul," kata dia.

Baidowi tak merinci pidana apa saja yang dimaksud pengusul. Adapun menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hukum pidana mencakup hukuman pokok dan hukuman tambahan.

Hukuman pokok terbagi menjadi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, dan hukuman tutupan. Adapun hukuman tambahan di antaranya pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, atau pengumuman keputusan hakim.

Dalam draf RUU Ketahanan Ketahanan Keluarga, penyimpangan seksual didefinisikan sebagai dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar. Dalam penjelasan, ada empat poin yang dimaksud penyimpangan seksual, yakni sadisme, masokisme, homoseksual (gay dan lesbian), dan perkawinan sedarah atau inses.

Baidowi mengatakan RUU tersebut masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Badan Legislasi. Pengusulnya lima anggota DPRD, yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani Heryawan dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional.

Selanjutnya, draf RUU bakal dibahas di panitia kerja (panja) untuk diharmonisasi sebelum dibawa ke pleno Baleg. Menurut Baidowi proses pembahasan draf RUU ini masih panjang. "Itu masih belum menjadi RUU, masih panja Baleg untuk harmonisasi," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baidowi menjelaskan, dalam harmonisasi akan dibahas pula RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dan RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional, yang juga telah ditetapkan masuk Prolegnas 2020. Menurut Baidowi, panja akan membahas mengenai kemungkinan mengkompilasi  substansi ketiga RUU itu.

Pasal 74 draf RUU Ketahanan Keluarga mengatakan bahwa penyimpangan seksual merupakan salah satu sebab terjadinya krisis keluarga. Adapun kewajiban keluarga melaporkan anggotanya yang memiliki penyimpangan seksual ke badan yang menangani krisis keluarga tertuang dalam Pasal 86. Badan tersebut bertugas memberikan rehabilitasi sosial, psikologis, medis, dan/atau bimbingan rohani.

Pasal 87 menyebutkan bahwa setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada badan yang menangani Ketahanan Keluarga. Namun dalam draf RUU Ketahanan Keluarga ini belum memuat pasal yang secara tegas mengatur pidana terhadap orang yang dianggap penyimpang seksual. Hanya saja, kata 'pidana' dan 'penyimpangan seksual' tertuang dalam satu pasal yang sama yakni pasal 138.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang tua yang menjadi terpidana karena melakukan kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran anak dikenakan sanksi berupa (a) penghentian sementara hak asuh kepada anak atau (b) pencabutan hak asuh anak."


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahkamah Agung Rusia Putuskan Aktivis LGBT sebagai Ekstremis

5 hari lalu

Pawai komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender)
Mahkamah Agung Rusia Putuskan Aktivis LGBT sebagai Ekstremis

Mahkamah Agung Rusia memutuskan bahwa aktivis LGBT harus ditetapkan sebagai ekstremis, yang dikhawatirkan berujung pada penangkapan dan penuntutan


Konser Coldplay di Jakarta Usai, Ini 6 Catatan yang Tertinggal

19 hari lalu

Penyanyi grup band Coldplay, Chris Martin menghibur penonton dalam Expo 2020 di Dubai, Uni Emirat Arab, 15 Februari 2022. REUTERS/Christopher Pike
Konser Coldplay di Jakarta Usai, Ini 6 Catatan yang Tertinggal

Selama berada di Jakarta untuk melangsungkan konser, terdapat hal-hal menarik tentang Coldplay. Begini pernak-pernik sepanjang Coldplay di Jakarta.


Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Negosiasi dengan Massa Demo Coldplay

21 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mendatangi massa saat unjuk rasa yang lakukan oleh Gerakan Nasional ANti LGBT melakukan aksi jelang diselenggarakan konser Coldplay di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Dari aksinya massa menuntut untuk membatalkan konser Coldplay yang dianggap dapat menyuarakan gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Negosiasi dengan Massa Demo Coldplay

Massa demo Coldplay sempat menolak pindah ke depan gedung DPR, Kapolda Metro Jaya ikut negosiasi.


Ada Massa Tolak Konser Coldplay di GBK, Polda Metro Jaya Sebut Tidak Ada Pemberitahuan Demo

21 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mendatangi massa saat unjuk rasa yang lakukan oleh Gerakan Nasional ANti LGBT melakukan aksi jelang diselenggarakan konser Coldplay di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Dari aksinya massa menuntut untuk membatalkan konser Coldplay yang dianggap dapat menyuarakan gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ada Massa Tolak Konser Coldplay di GBK, Polda Metro Jaya Sebut Tidak Ada Pemberitahuan Demo

Polisi sebut massa penolak konser Coldplay tidak memberi tahu polisi sebelumnya. Demo diperbolehkan tapi diminta tertib.


Tolak Konser Coldplay di GBK, Massa Geranati LGBT Gelar Demo di Jalan Asia Afrika

21 hari lalu

Massa Aksi Tolak Coldplay menggelar salat asar berjamaah di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Rabu, 15 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tolak Konser Coldplay di GBK, Massa Geranati LGBT Gelar Demo di Jalan Asia Afrika

Massa meminta agar kepolisian mengajak perwakilan mereka berkeliling GBK untuk memastikan tidak ada propaganda LGBT di lokasi konser Coldplay.


Mengapa Massa Demo Tolak Konser Coldplay di Jakarta?

25 hari lalu

Massa aksi menggelar unjuk rasa penolakan kedatangan Coldplay di Kedutaan Besar Inggris, Jumat, 10 November 2023. Mereka menolak konser Coldplay yang akan digelar pada Rabu, 15 November mendatang karena dianggap membawa propaganda LGBT. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Mengapa Massa Demo Tolak Konser Coldplay di Jakarta?

Sejumlah orang menggelar demonstrasi di Kedutaan Besar Inggris, Jakarta kemarin. Mereka menolak konser Coldplay di Jakarta pada 15 November mendatang.


Demo Tolak Coldplay, Novel Bamukmin Cs Ancam Kepung Bandara

26 hari lalu

Juru Bicara Gerakan Anti LGBT (Geranati-LGBT) Novel Bamukmin saat ikut memimpin aksi penolakan kedatangan Coldplay di Kedutaan Besar Inggris, Jumat, 10 November 2023. Massa menolak konser Coldplay yang akan digelar pada Rabu, 15 November mendatang karena dianggap membawa propaganda LGBT. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Demo Tolak Coldplay, Novel Bamukmin Cs Ancam Kepung Bandara

Demonstran yang menolak kedatangan Coldplay menggelar unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Inggris.


Massa Aksi Tolak Konser Coldplay Datangi Kedutaan Besar Inggris

26 hari lalu

Aksi vokalis Chris Martin dari band Coldplay tampil di Rose Bowl Stadium di Pasadena, California, AS, 30 September 2023. Band Inggris ini juga direncanakan akan menggelar konser di Jakarta pada 15 November 2023. REUTERS/Mario Anzuoni
Massa Aksi Tolak Konser Coldplay Datangi Kedutaan Besar Inggris

Sejumlah pengunjuk rasa mendatangi Kedutaan Besar Inggris untuk memprotes kedatangan Coldplay ke Indonesia.


Vatikan Izinkan Transgender Dibaptis dan Jadi Wali Baptis di Gereja Katolik

27 hari lalu

Ilustrasi pembabtisan. Foto : Gereja Brookhaven
Vatikan Izinkan Transgender Dibaptis dan Jadi Wali Baptis di Gereja Katolik

Vatikan memperbolehkan kaum transgender untuk dibaptis dan jadi wali baptis di Gereja Katolik.


Sederet Kontroversi Mahfud MD, dari Senggol Kemenkeu hingga Dianggap Jubir KPK

49 hari lalu

Mahfud MD. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sederet Kontroversi Mahfud MD, dari Senggol Kemenkeu hingga Dianggap Jubir KPK

Mahfud MD yang telah resmi diusung jadi cawapres Ganjar Pranowo tercatat sebagai pejabat yang sering disorot karena pernyataannya kontroversial.