Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Draf RUU Ketahanan Keluarga Ingin Wajibkan LGBT Direhabilitasi

image-gnews
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (di tengah) usai konferensi pers terkait Mukernas IV PPP di kantor DPP PPP Diponegoro pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (di tengah) usai konferensi pers terkait Mukernas IV PPP di kantor DPP PPP Diponegoro pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi mengatakan, pengusul RUU Ketahanan Keluarga ini di antaranya ingin mengatur soal rehabilitasi penyimpangan seksual. "Keluarga yang memiliki anggota yang terdapat penyimpangan seksual, dalam berbagai bentuk termasuk masokis dan inses, diminta melaporkan pada pusat layanan masyarakat," kata Baidowi kepada Tempo, Selasa, 18 Februari 2020.

Pusat layanan harus menjaga kerahasiaan. Penyimpangan seksual itu kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan bakal dipidana. "Pusat layanannya harus menjaga kerahasiaan dan tindak lanjutnya jika tindakannya pidana diproses sesuai ketentuan dan direhabilitasi korban dan pelakunya. Itu berdasarkan penjelasan pengusul," kata dia.

Baidowi tak merinci pidana apa saja yang dimaksud pengusul. Adapun menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hukum pidana mencakup hukuman pokok dan hukuman tambahan.

Hukuman pokok terbagi menjadi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, dan hukuman tutupan. Adapun hukuman tambahan di antaranya pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, atau pengumuman keputusan hakim.

Dalam draf RUU Ketahanan Ketahanan Keluarga, penyimpangan seksual didefinisikan sebagai dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar. Dalam penjelasan, ada empat poin yang dimaksud penyimpangan seksual, yakni sadisme, masokisme, homoseksual (gay dan lesbian), dan perkawinan sedarah atau inses.

Baidowi mengatakan RUU tersebut masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Badan Legislasi. Pengusulnya lima anggota DPRD, yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani Heryawan dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional.

Selanjutnya, draf RUU bakal dibahas di panitia kerja (panja) untuk diharmonisasi sebelum dibawa ke pleno Baleg. Menurut Baidowi proses pembahasan draf RUU ini masih panjang. "Itu masih belum menjadi RUU, masih panja Baleg untuk harmonisasi," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baidowi menjelaskan, dalam harmonisasi akan dibahas pula RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dan RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional, yang juga telah ditetapkan masuk Prolegnas 2020. Menurut Baidowi, panja akan membahas mengenai kemungkinan mengkompilasi  substansi ketiga RUU itu.

Pasal 74 draf RUU Ketahanan Keluarga mengatakan bahwa penyimpangan seksual merupakan salah satu sebab terjadinya krisis keluarga. Adapun kewajiban keluarga melaporkan anggotanya yang memiliki penyimpangan seksual ke badan yang menangani krisis keluarga tertuang dalam Pasal 86. Badan tersebut bertugas memberikan rehabilitasi sosial, psikologis, medis, dan/atau bimbingan rohani.

Pasal 87 menyebutkan bahwa setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada badan yang menangani Ketahanan Keluarga. Namun dalam draf RUU Ketahanan Keluarga ini belum memuat pasal yang secara tegas mengatur pidana terhadap orang yang dianggap penyimpang seksual. Hanya saja, kata 'pidana' dan 'penyimpangan seksual' tertuang dalam satu pasal yang sama yakni pasal 138.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang tua yang menjadi terpidana karena melakukan kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran anak dikenakan sanksi berupa (a) penghentian sementara hak asuh kepada anak atau (b) pencabutan hak asuh anak."


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

23 hari lalu

Komunitas LGBT Thailand berpartisipasi dalam Parade Hari Kebebasan Gay di Bangkok, Thailand, 29 November 2018. REUTERS/Soe Zeya Tun
Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Parlemen Thailand dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis


Rusia Masukkan 'Gerakan LGBT' ke dalam Daftar Organisasi Ekstremis dan Teroris

27 hari lalu

Petugas berjaga selama unjuk rasa komunitas LGBT
Rusia Masukkan 'Gerakan LGBT' ke dalam Daftar Organisasi Ekstremis dan Teroris

Sebelum gerakan LGBT, entitas mulai dari Al Qaeda hingga raksasa teknologi AS Meta dan Garry Kasparov masuk dalam daftar tersebut.


2 Tentara Amerika Serikat Diduga Mencuri Bendera LGBT dari Rumah Pasangan Lesbian

8 Februari 2024

Warga mengibarkan bendera kebanggaan selama parade Pride NYC 2022, di New York City, New York, AS, 26 Juni 2022. Perayaan kebanggaan yang diselenggarakan oleh komunitas LGBTQ di seluruh Amerika Serikat berlangsung setelah salah seorang hakim yang menyampaikan keputusan Mahkamah Agung yang mencabut perlindungan hak aborsi bagi kaum perempuan. REUTERS/Brendan McDermid
2 Tentara Amerika Serikat Diduga Mencuri Bendera LGBT dari Rumah Pasangan Lesbian

Dua tentara Amerika Serikat ditahan dan didakwa atas tuduhan pencurian dan bias karena beberapa kali mencuri bendera LGBT


Rencana Aturan Baru Publisher Game Dinilai Bisa Rugikan Konsumen

29 Januari 2024

Ilustrasi permainan game. (ANTARA/Samsung)
Rencana Aturan Baru Publisher Game Dinilai Bisa Rugikan Konsumen

Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengeluarkan aturan baru terkait publisher game dan rating game. Dinilai bisa merugikan konsumen.


Paus Fransiskus: Pemberkatan Pasangan LGBT Bukan Persetujuan pada Gaya Hidup

27 Januari 2024

Paus Fransiskus mengadakan audiensi umum mingguan, di aula Paulus VI di Vatikan, 3 Januari 2024. Media Vatikan/Handout via REUTERS/File Foto
Paus Fransiskus: Pemberkatan Pasangan LGBT Bukan Persetujuan pada Gaya Hidup

Paus Fransiskus mengatakan bahwa dokumen Vatikan tentang pemberkatan bagi pasangan sesama jenis bukan sebuah persetujuan terhadap gaya hidup LGBT


Anies Tolak LGBT tapi Janji Tak Diskriminatif, Ini Respons Arus Pelangi

21 Januari 2024

Capres nomor satu Anies Baswedan mengisi Desak Anies Episode: Jakarta di Aryaduta Hotel, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Desember 2023. TEMPO/Tika Ayu
Anies Tolak LGBT tapi Janji Tak Diskriminatif, Ini Respons Arus Pelangi

Kelompok Arus Pelangi merespons pernyataan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menolak LGBT meski berjanji tak akan diskriminatif.


Paus Fransiskus Pertahankan Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis, Ini Alasannya

15 Januari 2024

Paus Fransiskus. REUTERS/Remo Casilli
Paus Fransiskus Pertahankan Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis, Ini Alasannya

Paus Fransiskus mempertahankan keputusan penting yang menyetujui pemberkatan bagi pasangan sesama jenis


Sebut Anggota DPR Transgender Pria Berpakaian Wanita, Presiden Meksiko Minta Maaf

10 Januari 2024

Anggota parlemen Salma Luevano di Mexico City, Meksiko, 19 January 2022. REUTERS/Edgard Garrido/File Photo
Sebut Anggota DPR Transgender Pria Berpakaian Wanita, Presiden Meksiko Minta Maaf

Presiden Meksiko meminta maaf karena menyebut anggota parlemen transgender 'pria berpakaian seperti wanita'


AS Prihatin Presiden Burundi Izinkan Warganya Lempari Kaum Gay

6 Januari 2024

Presiden Burundi Evariste Ndayishimiye di Bujumbura, Burundi, 6 Mei, 2023. REUTERS/Evrard Ngendakumana/File Photo
AS Prihatin Presiden Burundi Izinkan Warganya Lempari Kaum Gay

Amerika Serikat menyatakan terganggu dengan komentar Presiden Burundi Evariste Ndayishimiye, mengizinkan warganya melempari kaum gay dengan batu.


Presiden Burundi: Kaum Gay Seharusnya Dirajam

31 Desember 2023

Presiden Burundi Evariste Ndayishimiye berpidato pada Sesi ke-78 Majelis Umum PBB di New York City, AS, 21 September 2023. REUTERS/Brendan McDermid
Presiden Burundi: Kaum Gay Seharusnya Dirajam

Komentar Presiden Burundi tentang kaum gay ini merupakan bukti terbaru meningkatnya intoleransi terhadap kelompok LGBT di kawasan Afrika Timur.