TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi mengatakan, pengusul RUU Ketahanan Keluarga ini di antaranya ingin mengatur soal rehabilitasi penyimpangan seksual. "Keluarga yang memiliki anggota yang terdapat penyimpangan seksual, dalam berbagai bentuk termasuk masokis dan inses, diminta melaporkan pada pusat layanan masyarakat," kata Baidowi kepada Tempo, Selasa, 18 Februari 2020.
Pusat layanan harus menjaga kerahasiaan. Penyimpangan seksual itu kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan bakal dipidana. "Pusat layanannya harus menjaga kerahasiaan dan tindak lanjutnya jika tindakannya pidana diproses sesuai ketentuan dan direhabilitasi korban dan pelakunya. Itu berdasarkan penjelasan pengusul," kata dia.
Baidowi tak merinci pidana apa saja yang dimaksud pengusul. Adapun menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hukum pidana mencakup hukuman pokok dan hukuman tambahan.
Hukuman pokok terbagi menjadi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, dan hukuman tutupan. Adapun hukuman tambahan di antaranya pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, atau pengumuman keputusan hakim.
Dalam draf RUU Ketahanan Ketahanan Keluarga, penyimpangan seksual didefinisikan sebagai dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar. Dalam penjelasan, ada empat poin yang dimaksud penyimpangan seksual, yakni sadisme, masokisme, homoseksual (gay dan lesbian), dan perkawinan sedarah atau inses.
Baidowi mengatakan RUU tersebut masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Badan Legislasi. Pengusulnya lima anggota DPRD, yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani Heryawan dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional.
Selanjutnya, draf RUU bakal dibahas di panitia kerja (panja) untuk diharmonisasi sebelum dibawa ke pleno Baleg. Menurut Baidowi proses pembahasan draf RUU ini masih panjang. "Itu masih belum menjadi RUU, masih panja Baleg untuk harmonisasi," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.
Baidowi menjelaskan, dalam harmonisasi akan dibahas pula RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dan RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional, yang juga telah ditetapkan masuk Prolegnas 2020. Menurut Baidowi, panja akan membahas mengenai kemungkinan mengkompilasi substansi ketiga RUU itu.
Pasal 74 draf RUU Ketahanan Keluarga mengatakan bahwa penyimpangan seksual merupakan salah satu sebab terjadinya krisis keluarga. Adapun kewajiban keluarga melaporkan anggotanya yang memiliki penyimpangan seksual ke badan yang menangani krisis keluarga tertuang dalam Pasal 86. Badan tersebut bertugas memberikan rehabilitasi sosial, psikologis, medis, dan/atau bimbingan rohani.
Pasal 87 menyebutkan bahwa setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada badan yang menangani Ketahanan Keluarga. Namun dalam draf RUU Ketahanan Keluarga ini belum memuat pasal yang secara tegas mengatur pidana terhadap orang yang dianggap penyimpang seksual. Hanya saja, kata 'pidana' dan 'penyimpangan seksual' tertuang dalam satu pasal yang sama yakni pasal 138.
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang tua yang menjadi terpidana karena melakukan kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran anak dikenakan sanksi berupa (a) penghentian sementara hak asuh kepada anak atau (b) pencabutan hak asuh anak."