Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Draf RUU Ketahanan Keluarga: Atur Kewajiban Anak Hormat ke Ortu

image-gnews
Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Draf Rancangan Undang-undang atau RUU Ketahanan Keluarga di antaranya mengatur ihwal hak dan kewajiban anak. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 101 draf RUU yang sudah ditetapkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 ini.

"Setiap anak memiliki kewajiban dan hak atas pengasuhan," demikian tertulis dalam ayat 1 Pasal 101.

Dalam ayat 2 kemudian tertulis bahwa dalam menjalani pengasuhan dalam keluarga anak memiliki kewajiban untuk (a) menghormati orang tua, (b) menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya, (c) melaksanakan etika dan akhlak mulia.

Kemudian (d) mengikuti pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat dan bakatnya sesuai bimbingan orang tua, (e) mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman, dan (f) mencintai tanah air, bangsa, dan negara.

Adapun hak anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi (a) mendapatkan nama yang baik sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan, serta dicatatkan dalam register akta kelahiran, (b) mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan enam bulan, kecuali atas induksi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari anak.

Kemudian (c) hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari diskriminasi, kekejaman, jejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran, (d) dididik dengan pola asuh yang baik dan berkelanjutan, santun dan penuh kasih sayang, serta seimbang dari ayah dan ibunya sesuai dengan usia, fisik, dan psikis anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya (e) mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tua kandungnya, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah yang menunjukkan dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir, (f) beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi dalam bimbingan orang tua sesuai dengan tingkat kecerdasan, usia, fisik, dan psikis anak.

Hak anak berikutnya adalah (g) mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan usia, fisik, dan psikis anak, (h) mendapatkan perlindungan dari bahaya rokok, pornografi, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, (i) menyatakan dan didengarkan pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informssi sesuai nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Anak juga berhak (j) mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat dan bakat anak, (k) mendapatkan standar hidup yang layak meliputi pengembangan fisik, spiritual, moral, mental, dan sosial anak, serta (l) beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul, bermain, rekreasi, berkreasi, dan berkegiatan sesuai dengan minat, bakat, tingkat kecerdasan, usia, fisik, dan psikis anak.

Draf RUU ini diusulkan oleh Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional.

Netty Prasetiyani mengatakan usulan dalam RUU Ketahanan Keluarga ini muncul karena mereka menganggap tak semua keluarga ada pada kondisi ideal. "Kami ingin setiap keluarga memiliki imunitas, memiliki ketahanan sesuai dengan situasi keluarganya masing-masing," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

13 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

Ketua Komisi II DPR menyebut nantinya KPU hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11.


Eks Dirut BAKTI Kominfo Bantah Perintahkan Setor Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR dan Rp 40 Miliar ke BPK

14 jam lalu

Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Dirut BAKTI Kominfo Bantah Perintahkan Setor Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR dan Rp 40 Miliar ke BPK

Mantan Direkur Utama Bakti Anang Achmad Latif bantah jika memerintahkan saksi kunci memberikan dana Rp 70 miliar ke Komisi I dan Rp 40 miliar ke BPK


Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya

15 jam lalu

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono beserta jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers tentang pengamanan KTT Asean ke-43 di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 7 September 2023. Dalam keterangnya, Panglima mengatakan pengamanan udara, laut dan darat dikendalikan dengan baik. Pengamanan dilakukan mulai dari rangkaian kegiatan awal hingga delegasi kembali ke negara masing-masing, sementara, Kapolri minta maaf atas kemacetan yang terjadi akibat dari penutupan jalan di wilayah Senayan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya

Wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dinilai ilegal dan tak ada esensinya.


Poin Penting Pengesahan RUU ASN Jadi UU Menurut Menpan RB: Melindungi dari PHK Massal

17 jam lalu

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Poin Penting Pengesahan RUU ASN Jadi UU Menurut Menpan RB: Melindungi dari PHK Massal

Menpan RB berterima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II, yang banyak memberi masukan dalam penyusunan RUU ASN.


Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

19 jam lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

Greepeace menilai revisi UU IKN hanya melindungi investasi. Ada pemberian kewenangan berlebihan soal penguasaan tanah di IKN.


DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Menolak

22 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Menolak

DPR resmi mengesahkan revisi UU IKN dalam rapat paripurna hari ini. Pengesahan ini diwarnai dengan penolakan dari fraksi PKS.


Pemerintah Klaim Revisi UU IKN Jadi Penggerak Ekonomi Baru di Indonesia

23 jam lalu

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas), Suharso Monoarfa, usai acara Diseminasi Hasil Program ARISE+ Indonesia di Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Pemerintah Klaim Revisi UU IKN Jadi Penggerak Ekonomi Baru di Indonesia

Pemerintah klaim revisi UU IKN mampu menjadi landasan hukum dan akselerasi persiapan, pembangunan, dan pemidanaan ibu kota negara


DPR Sahkan Revisi UU IKN Meski Fraksi PKS Menolak

23 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan Revisi UU IKN Meski Fraksi PKS Menolak

DPR RI menyetujui revisi UU IKN menjadi UU di rapat paripurna hari ini. Fraksi PKS menyatakan menolak.


Wakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Bullying di Sekolah Harus Dicegah

1 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Wakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Bullying di Sekolah Harus Dicegah

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan perbuatan bullying di sekolah adalah sesuatu yang berbahaya dan harus dicegah.


Terpopuler: Bahlil Yakinkan Anggota DPR Rempang Eco City Tak Pakai APBN, Pendaftaran Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibuka Lagi

1 hari lalu

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada 3 Februari 2023. (ANTARA/Ade Irma J/am/rst)
Terpopuler: Bahlil Yakinkan Anggota DPR Rempang Eco City Tak Pakai APBN, Pendaftaran Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibuka Lagi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proyek Rempang Eco City tidak akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).