TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Alasannya, ia menyebut Nurhadi dilindungi oleh pasukan khusus.
"KPK enggak berani datang untuk ambil Nurhadi, karena dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya," kata dia Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
Menurut Haris, buron kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ini tinggal di sebuah apartemen mewah di Jakarta. Menurut informasi yang ia himpun, tempat tinggal Nurhadi dijaga ketat.
"Apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," kata dia.
Menurut Haris, KPK sebetulnya tahu posisi Nurhadi. Namun, KPK tak berani menangkapnya karena adanya perlindungan tersebut. Bahkan ia menilai KPK sengaja membiarkan tak menangkap Nurhadi.
Haris adalah pengacara dari salah satu saksi kunci dalam kasus korupsi yang menjerat Nurhadi menjadi tersangka. KPK menduga Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Suap berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
KPK telah memasukkan Nurhadi dan dua tersangka lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang. Ia menjadi buron setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Nurhadi juga telah dicegah ke luar negeri, dan KPK telah meminta kepolisian untuk menangkap Nurhadi.