TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Komisaris Rossa Purbo Bekti mengajukan surat keberatan pengembalian dirinya ke institusi Polri. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan surat itu sudah diserahkan kepada pimpinan KPK.
"Jadi benar kami pimpinan KPK menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020 tentu ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Fikti di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Selasa, 18 Februari 2020.
Pasal 75 beleid itu menyebutkan masyarakat yang dirugikan oleh keputusan dan atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan atau mengeluarkan keputusan dan atau tindakan.
Ayat 2 pasal tersebut menyebutkan upaya administratif ini bisa berupa keberatan atau banding.
Pengembalian Komisaris Rossa dari KPK ke Polri menuai polemik. Alasannya, Mabes Polri sempat menyebut tak menerima kepulangan penyidik ini karena masa tugas Rossa di KPK masih panjang. Belakangan, Polri "menerima" Rossa. Namun, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono membatalkan penarikan tersebut.
Fikri menyatakan KPK menghargai keberatan yang diajukan Rossa. Fikri menyebut lembaga antikorupsi ini masih membahas keberatan itu dan belum mengambil keputusan.
"Sampai hari ini pimpinan yang mendapat surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut. Tentunya nanti kalau sudah selesai dari jawaban KPK melalui pimpinan akan disampaikan ke Mas Rossa," ujarnya.