TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku belum menerima hasil temuan Komnas HAM yang menyatakan bahwa Kasus Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Karena itu, Mahfud enggan berkomentar terkait kasus ini.
"Belum sampai suratnya (dari Komnas HAM). Saya baru baca di koran. Masak nanggapin (pernyataan) di media?" kata Mahfud saat ditemui di Kantor Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2020.
Pada Sabtu pekan lalu, Komnas HAM telah menetapkan kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat. Militer dan kepolisian diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab. Penetapan ini dilakukan secara aklamasi dalam sidang paripurna peristiwa Paniai yang digelar Komnas HAM.
Meski begitu, sebagai Menkopolhukam, Mahfud meminta agar hasil temuan itu dikirim ke dirinya. "Sampaikan dulu suratnya," kata dia.
Keputusan paripurna khusus Komnas HAM itu, berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tim bekerja selama lima tahun dari 2015 hingga 2020.
Kasus Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014. Kala itu terjadi peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal akibat luka tembak dan luka tusuk sedangkan 21 orang lain mengalami luka penganiayaan. Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut.