TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya akan memberi waktu kepada pemerintah untuk memperbaiki pasal dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang diklaim ada kesalahan ketik.
“Kan nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR, pada saat itu lah nanti kami kasih kesempatan pemerintah untuk me-review draf tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.
Dasco mengatakan DPR akan mengadakan rapat pimpinan untuk membahas draf RUU Cipta Kerja. Setelah itu draf akan dibawa ke Badan Musyawarah, lalu diputuskan di Komisi Panitia Khusus, atau di Badan Legislasi.
Pada proses itu, kata dia, keseluruhan draf akan diteliti oleh DPR. “Itu belum sampai diteliti di situ. Kemudian sudah terjadi kesalahan yang kemudian diakui kesalahan ketikan,” tutur Politikus Partai Gerindra ini.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan Pasal 170 dalam draf omnibus law Cipta Kerja yang menyebut bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP) adalah kesalahan.
Ia menduga ada kesalahan dalam penulisan pasal terkait. "Ya ya. Enggak bisa dong PP melawan Undang-Undang. Peraturan perundang-undangan itu," kata Yasonna saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2020.
Meski begitu, Yasonna mengatakan tak perlu ada revisi dalam draf itu. Pasalnya, saat ini draf sudah ada di Dewan Perwakilan Rakyat dan kesalahan tulis macam ini akan diselesaikan di sana. "Itu tidak perlu (direvisi) karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis," kata Yasonna.
FIKRI ARIGI | EGI ADYATAMA