TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya akan membahas terkait kewenanan Presiden membatalkan peraturan daerah atau Perda yang diatur dalam Pasal 166 draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Politikus Partai Gerindra ini menyebut bisa memasukkan Pasal tersebut dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Ya justru itu nanti waktu sinkronisasi itu kan ada beberapa komisi yang akan ikut membahas, tentunya nanti sebelum dibahas di itu ada daftar inventarisasi masalah,“ kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.
Dasco mengatakan bila setelah dibahas Pasal 166 aturan omnibus law ini menarik otonomi daerah ke pemerintah pusat, maka bisa jadi DPR memasukkan Pasal ini ke dalam DIM. “Nanti kami bahas menjadi sebuah masalah yang kemudian nanti kami akan cari solusinya sama-sama,” ucapnya.
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memuat ketentuan bahwa presiden bisa membatalkan peraturan daerah melalui peraturan presiden. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 166 draf aturan omnibus law itu. Pasal 166 itu di antaranya mengubah Pasal 251 yang ada dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 251 ayat (1) tertulis, perda provinsi dan peraturan gubernur dan atau peraturan kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dapat dibatalkan.
"Perda provinsi dan peraturan gubernur danatau perda kabupatenkota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan peraturan presiden," demikian tertulis dalam ayat (2).