TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut bahwa pelaporan oleh Yasri Yudha Yahya, tetangga Novel Baswedan terhadap politikus PDIP Dewi Tanjung atas dugaan pengaduan palsu sudah masuk tahap penyelidikan.
"Kami mendapat informasi Polri sedang menelusuri lebih lanjut terkait kasus laporan oleh Yasri Yudha terhadap Dewi Tanjung mengenai dugaan tindak pidana pengaduan palsu terhadap pegawai KPK Novel Baswedan sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.
Dari surat yang diterima Novel, kata Ali, saat ini laporan tersebut sudah dalam proses tahap penyelidikan.
Yasri Yudha melaporkan Dewi Tanjung karena sebelumnya telah membuat aduan ihwal rekayasa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sebagai saksi yang menolong Novel setelah diserang, Yasri membantah adanya rekayasa. Dewi melaporkan Novel ke polisi dengan tudingan rekayasa kasus.
Menurut Ali, laporan tersebut membuktikan adanya upaya-upaya untuk mendiskreditkan Novel dengan tuduhan merekayasa kejadian-kejadian yang menimpanya. Padahal Polri sendiri sudah menetapkan dua orang tersangka sebagai terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
"Ketika sekarang Polri sedang mengusut perkara tersebut, maka bisa dijadikan pelajaran bagi siapa pun yang sering memunculkan isu-isu hoaks dan pelaporan-pelaporan palsu dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum," kata Ali.
Dengan adanya kemajuan ini, kata Ali, KPK berharap Polri dapat mengusut tuntas laporan oleh tetangga Novel itu.
Ali pun mengatakan bahwa Novel Baswedan akan dipanggil Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut pada Rabu, 19 Februari besok pukul 14.00 WIB. "Namun, karena memperhatikan kondisi kesehatan mata Novel, kemungkinan saat ini belum bisa hadir memenuhi undangan tersebut," kata dia.