TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui jika penanganan hukum di Indonesia belum memenuhi rasa keadilan. "Jujur, kami belum bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat. Kami, Kejaksaan, dalam penegakan hukum hanya berdasarkan yuridis formal," kata dia saat berbicara dalam pertemuan koordinasi penguatan nilai-nilai Pancasila pada tingkat pejabat tinggi madya di bawah koordinasi Kemenko Polhukam di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.
Masalah yuridis formal, kata dia, membuat aparat hukum berhak menahan rakyat kecil hanya karena melakukan pelanggaran yang kecil. "Sehingga terjadi kasus seperti di Malang, Sumatera Utara, yang hanya karena mengambil getah karet seharga Rp 17 ribu ditahan kejaksaan." Meski begitu, Burhanuddin mengatakan tidak bisa menyalahkan jaksa di daerah yang melakukan hal itu. "Karena aturannya gitu."
Burhanuddin berjanji akan membuat diskresi khusus bagi jaksa-jaksa untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Kami akan buat diskresi-diskresi.” Demi menjawab tantangan masyarakat agar merasakan keadilan diskresi-diskresi itu akan sedikit menyimpang dari peraturan.
Jika hal ini berjalan, ia yakin tidak ada lagi ada masyarakat kecil yang merasa diperlakukan tidak adil. "Ini suatu penuntutan yang tidak mengacu pada Pancasila padahal seharusnya hak-hak rasa adil masyarakat dapat menerimanya," kata Jaksa Agung.