Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontras Singgung Pemerintah yang Tertutup soal Omnibus Law Cilaka

image-gnews
Ratusan buruh melintas di Jalan Bubutan saat akan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Senin 20 Januari 2020. Mereka menyerukan sejumlah aspirasi salah satunya menolak omnibus law ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Didik suhartono
Ratusan buruh melintas di Jalan Bubutan saat akan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Senin 20 Januari 2020. Mereka menyerukan sejumlah aspirasi salah satunya menolak omnibus law ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Didik suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pemerintah menutup-nutupi informasi terkait omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Padahal, kata Kepala Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi KontraS Rivanlee Anandar, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Tindakan pemerintah termasuk menutupi informasi berdasarkan undang-undang," kata Rivanlee kepada Tempo, Senin, 17 Februari 2020.

KontraS sebelumnya mengirim surat ke empat kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Layang yang dikirim 20 Januari itu meminta keterbukaan informasi menyangkut sejumlah poin. Yakni salinan draf RUU omnibus law yang disusun pemerintah termasuk Cipta Lapangan Kerja; UU apa saja yang akan masuk dalam RUU omnibus law itu; kementerian/lembaga mana saja yang terlibat membahas; siapa saja masyarakat sipil yang dilibatkan dalam pembahasan dan bentuk keterlibatan mereka; serta perkembangan dan linimasa penyusunan RUU omnibus law.

Kemenko Polhukam ternyata menjawab informasi yang diminta itu termasuk rahasia. Jawaban Kemenkopolhukam itu tertuang dalam surat tertanggal 6 Februari 2020 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemenko Polhukam Sidiq Mustofa.

Namun, surat Kemenko Polhukam ini tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengapa informasi yang diminta itu termasuk rahasia. Padahal, kata dia, prinsip keterbukaan informasi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UU KIP mengatur bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka kecuali informasi yang dikecualikan secara ketat dan terbatas. Adapun informasi yang dikecualikan adalah informasi yang mengandung isi sebagaimana tercantum dalam pasal 17 UU KIP.

"Surat Kemenko Polhukam ini tidak memberikan penjelasan lebih lanjut berupa lampiran hasil uji konsekuensi dalam menentukan bahwa informasi terkait proses pengerjaan omnibus law yang kami mohonkan adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 UU KIP," ucap Rivanlee.

Di sisi lain, UU Nomor 12 Tahun 2011 (diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019) tentang mengatur bahwa salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah keterbukaan. Transparansi ini harus dikulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

"Itu ada Kemenko Perekonomian masalah yang ditanyain," kata Pejabat PPID Kemenko Polhukam Sidiq Mustofa saat mengapa informasi keterbukaan publik itu disebut rahasia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

9 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

10 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

11 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

12 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

21 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

23 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

29 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

33 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

34 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

39 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia