TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mendesak pemerintah membahas ulang Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (kini berubah menjadi Cipta Kerja). Bivitri mengatakan draf omnibus law itu memuat kesalahan paradigmatik yang berpotensi menabrak sistem hukum dan perundangan di Indonesia.
"RUU ini harusnya ditarik lagi dan dibahas ulang secara menyeluruh, partisipatif, dan terbuka. Jangan terburu-buru dibahas sekarang," kata Bivitri kepada Tempo, Ahad, 16 Februari 2020.
Salah satu yang disorot para pakar hukum ialah Pasal 170 dalam draf UU Cipta Kerja. Pasal itu mengatur bahwa pemerintah dapat mengubah ketentuan dalam UU Cipta Kerja (jika sudah disahkan) dan ketentuan lainnya yang tak ada dalam UU itu melalui peraturan pemerintah (PP).
Dalam merevisi ketentuan UU, pemerintah dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, Pasal 20 UUD 1945 mengatur bahwa kekuasaan membentuk UU ada pada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 20 ayat (2) menetapkan bahwa setiap rancangan UU dibahas bersama-sama oleh pemerintah dan DPR.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai pemerintah terkesan ingin memotong jalur (short cut) demi efektivitas. Refly pun mengingatkan bahwa pemerintah juga harus membangun sistem.
"Pemerintah menganggap dirinya bisa dipercaya, kan enggak begitu. Kekuasaan kan harus dibagi, dikontrol, taat sistem dan asas," kata Refly kepada Tempo, Ahad, 16 Februari 2020.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih mengatakan pemerintah sebaiknya membahas ulang draf aturan sapu jagat Cipta Kerja itu. Menurut dia, pemerintah masih memiliki cukup waktu untuk menjalankan prosedur pembentukan UU dengan baik.
"RUU ini berdampak luas terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sektor perizinan, termasuk kesejahteraan rakyat," ujar Alamsyah kepada Tempo, Ahad, 16 Februari 2020.
Alamsyah juga menyarankan DPR mengembalikan saja RUU Cipta Kerja itu ke pihak pemerintah. Dewan, kata dia, sebaiknya meminta pemerintah melakukan konsultasi publik yang baik terlebih dulu.
"Jika tak mampu, Presiden bisa ganti pejabat yang tak kompeten dan keras kepala dalam menangani hal-hal strategis bagi bangsa seperti ini," kata dia.