TEMPO.CO, Jakarta-Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti pasal 170 dalam omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Pasal itu mengatur bahwa pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam UU melalui peraturan pemerintah (PP) tanpa perlu melalui pembahasan dengan DPR.
"Harusnya DPR marah, mau dilangkahi begitu saja oleh pemerintah," kata Bivitri kepada Tempo, Ahad, 16 Februari 2020.
Dalam ayat (1) Pasal 170 draf itu tertulis bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja tersebut.
"Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian tertulis pada ayat (2). Adapun dalam ayat (3) tertulis bahwa dalam penerbitan PP pemerintah dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR.
Bivitri menggarisbawahi Pasal 170 ini di antara banyaknya pasal bermasalah lainnya dalam RUU Cipta Kerja. Menurut dia, ini menunjukkan bahwa RUU Cipta Kerja dibuat dengan intensi yang sangat kuat untuk menghalalkan segala cara demi investasi sampai-sampai menabrak sistem hukum itu sendiri.
Kedua, lanjut dia, RUU ini juga menggambarkan cara pandang pemerintah terhadap hukum. Dia menilai pemerintah menganggap hukum tak lebih sebagai alat pertumbuhan ekonomi. "Jadi kalau ada hukum yang dalam tanda kutip menghambat harus bisa segera diubah oleh pemerintah. Bahkan tanpa DPR," ujar dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini.