TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah ingin mengubah tata cara mengubah undang-undang melalui omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja). Jika aturan ini disahkan, pengubahan UU tak perlu dilakukan melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan cukup dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP).
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja. Dalam ayat (1) tertulis bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja tersebut.
"Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian tertulis pada ayat (2). Adapun dalam ayat (3) tertulis bahwa dalam penerbitan PP pemerintah dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan ketentuan ini bakal menabrak sistem hukum. Dia mengingatkan ada hierarki peraturan perundang-undangan yang juga telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019) Pasal 7.
Hierarki tersebut adalah Undang-undang Dasar 1945, Tap MPR, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Maknanya, kata Bivitri, setiap bentuk peraturan perundang-undangan ada materi muatan dan prosesnya sendiri, serta tak boleh bertentangan dengan yang ada di atasnya.
"Jadi ketentuan dalam UU hanya boleh dicabut, diatur kembali, digantikan, dan lain-lain, oleh UU juga," kata Bivitri kepada Tempo, Ahad, 16 Februari 2020.
Bivitri mengatakan PP tak boleh memuat materi UU, apalagi menggantikannya. Dia menegaskan hal ini merupakan pengetahuan dasar hukum Indonesia.
"Anak semester satu Fakultas Hukum pasti sudah tahu dan yang bukan orang hukum pun harusnya kalau paham soal kehidupan bernegara kita yang ada tata hukumnya, pasti mengerti," kata Bivitri.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini menduga ada dua kemungkinan pasal ini masuk dalam draf omnibus law Cipta Kerja. Pertama, orang yang membuatnya tak memahami hukum dan tak pernah berpraktik di pemerintahan sama sekali. Kedua, pembuat pasal tersebut tak peduli pada sistem yang sudah berlaku sejak zaman dulu.
Namun Bivitri mengatakan poin pertama yang ia sampaikan itu kecil kemungkinan terjadi. "Jadi ya patut kita duga, memang ada keinginan yang sangat kuat untuk bisa membuat regulasi yang memudahkan investasi sehingga segala norma dan sistem hukum pun dirasa tidak perlu diindahkan dan ditabrak-tabrak," ujar dia.