Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Draf RUU Cipta Kerja: Perubahan UU Tak Perlu Melibatkan DPR

image-gnews
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah ingin mengubah tata cara mengubah undang-undang melalui omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja). Jika aturan ini disahkan, pengubahan UU tak perlu dilakukan melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan cukup dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP).

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja. Dalam ayat (1) tertulis bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja tersebut.

"Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian tertulis pada ayat (2). Adapun dalam ayat (3) tertulis bahwa dalam penerbitan PP pemerintah dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan ketentuan ini bakal menabrak sistem hukum. Dia mengingatkan ada hierarki peraturan perundang-undangan yang juga telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019) Pasal 7.

Hierarki tersebut adalah Undang-undang Dasar 1945, Tap MPR, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Maknanya, kata Bivitri, setiap bentuk peraturan perundang-undangan ada materi muatan dan prosesnya sendiri, serta tak boleh bertentangan dengan yang ada di atasnya.

"Jadi ketentuan dalam UU hanya boleh dicabut, diatur kembali, digantikan, dan lain-lain, oleh UU juga," kata Bivitri kepada Tempo, Ahad, 16 Februari 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bivitri mengatakan PP tak boleh memuat materi UU, apalagi menggantikannya. Dia menegaskan hal ini merupakan pengetahuan dasar hukum Indonesia.

"Anak semester satu Fakultas Hukum pasti sudah tahu dan yang bukan orang hukum pun harusnya kalau paham soal kehidupan bernegara kita yang ada tata hukumnya, pasti mengerti," kata Bivitri.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini menduga ada dua kemungkinan pasal ini masuk dalam draf omnibus law Cipta Kerja. Pertama, orang yang membuatnya tak memahami hukum dan tak pernah berpraktik di pemerintahan sama sekali. Kedua, pembuat pasal tersebut tak peduli pada sistem yang sudah berlaku sejak zaman dulu.

Namun Bivitri mengatakan poin pertama yang ia sampaikan itu kecil kemungkinan terjadi. "Jadi ya patut kita duga, memang ada keinginan yang sangat kuat untuk bisa membuat regulasi yang memudahkan investasi sehingga segala norma dan sistem hukum pun dirasa tidak perlu diindahkan dan ditabrak-tabrak," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

33 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

50 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

13 Februari 2024

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis


Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

25 Januari 2024

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan saat memberikan pidato politik pada kampanye terbuka di Lapangan Mini Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2024. Diharapkan target 80 persen suara di Jawa Barat dapat tercapai. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

Tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres bicara tentang perlindungan lingkungan hidup. Timnas Anies Baswedan menilai UU Cipta Kerja harus direvisi.


PHK Kian Marak Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Aspek Soroti Sejumlah Modus Perusahaan

24 Januari 2024

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PHK Kian Marak Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Aspek Soroti Sejumlah Modus Perusahaan

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyebut, banyak perusahaan menggunakan PHK sebagai kedok.


Cak Imin Janji Revisi UU Ciptaker Jika Menang Pilpres 2024, Singgung Kontrak Kerja, Hak Normatif Pekerja..

11 Januari 2024

Calon wakil presiden Indonesia nomor urut 1, Muhaimin Iskandar saat memberikan pidato politik dalam acara Silaturahmi Majelis Taklim dan Guru Ngaji se-Kabupaten Bekasi di Gedung Guru, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 18 Desember 2023. Dalam pidatonya, Cak Imin menjanjikan kesejahteraan guru ngaji majelis taklim di seluruh Indonesia dan berjanji membebaskan Pajak PBB untuk pesantren dan Majelis Taklim jika terpilih dan menang dalam pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cak Imin Janji Revisi UU Ciptaker Jika Menang Pilpres 2024, Singgung Kontrak Kerja, Hak Normatif Pekerja..

Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berjanji akan merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk kepentingan bersama.


Anies Kritik Omnibus Law Cuma Buat Pengusaha Besar: Nelayan Masih Susah Urus Perizinan

30 Desember 2023

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyapa para relawan dan pedagang Pasar Flamboyan, Pontianak, Kalimatan Barat, Selasa, 26 Desember 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Anies Kritik Omnibus Law Cuma Buat Pengusaha Besar: Nelayan Masih Susah Urus Perizinan

Anies Baswedan mengkritik omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja hanya memberikan kemudahan bagi pengusaha-pengusaha besar.


Deretan Kritik Faisal Basri soal Peran Omnibus Law di Industri Kelapa Sawit, Apa Saja?

7 Desember 2023

Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri saat hadir dalam diskusi publik bertajuk 'Beban Utang Kereta Cepat di APBN' di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Deretan Kritik Faisal Basri soal Peran Omnibus Law di Industri Kelapa Sawit, Apa Saja?

Faisal Basri mempersoalkan kebijakan larangan ekspor CPO yang seakan-akan dilakukan tanpa pertimbangan matang.


Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

20 November 2023

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Ramai beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, bagaimana aturan hukum PHK menurut UU Cipta Kerja.


Greenpeace Soroti Kepentingan Oligarki di Balik Capres Pemilu 2024

6 Oktober 2023

Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia membawa boneka gurita raksasa saat menggelar aksi kampanye tanpa oligarki di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Jumat 6 Oktober 2023. Dalam aksinya mereka mendesak para capres-cawapres memiliki komitmen yang serius dan konkret untuk berpihak kepada rakyat dan melepaskan diri dari agenda-agenda oligarki. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Greenpeace Soroti Kepentingan Oligarki di Balik Capres Pemilu 2024

Greenpeace Indonesia menduga ada kepentingan oligarki di balik peserta Pemilu 2024.