Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Cipta Kerja Hapus Cuti Haid Bagi Perempuan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi massa di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Aksi tersebut juga memaparkan enam alasan mengapa buruh menolak keberadaan Omnibus Law. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi massa di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Aksi tersebut juga memaparkan enam alasan mengapa buruh menolak keberadaan Omnibus Law. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) mengubah sejumlah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di antara perubahan itu adalah menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 93 huruf a.

Selain itu, RUU sapu jagat ini juga menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b).

"Buruh perempuan semakin jauh mendapatkan hak kesehatan reproduksinya," ujar Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos saat dihubungi Tempo pada Jumat, 14 Februari 2020.

Dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya diatur bahwa pengusaha tetap diwajibkan membayar upah buruh/pekerja yang tak masuk jika buruh/pekerja dalam keadaan; sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan dan perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

Selain itu, upah juga wajib dibayarkan jika buruh/pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.

Upah juga wajib dibayarkan jika buruh/pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara; menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;melaksanakan hak istirahat; melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Sementara dalam draf RUU omnibus ini, pengusaha tetap diwajibkan membayar upah buruh/pekerja yang tak masuk hanya jika buruh/pekerja berada dalam empat kondisi, yakni; tengah berhalangan; melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha; melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha; serta tengah menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya.

"Banyak pasal yang dihilangkan, artinya menunjukan bahwa RUU Cilaka itu memang sangat sarat dengan kepentingan kaum modal tapi mengabaikan hak, kemanusiaan, dan perlindungan buruh. Pemerintah semakin jauh dari kerja layak, hidup layak," ujar Nining.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

40 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

57 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

13 Februari 2024

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis


Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

25 Januari 2024

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan saat memberikan pidato politik pada kampanye terbuka di Lapangan Mini Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2024. Diharapkan target 80 persen suara di Jawa Barat dapat tercapai. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

Tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres bicara tentang perlindungan lingkungan hidup. Timnas Anies Baswedan menilai UU Cipta Kerja harus direvisi.


PHK Kian Marak Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Aspek Soroti Sejumlah Modus Perusahaan

24 Januari 2024

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PHK Kian Marak Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Aspek Soroti Sejumlah Modus Perusahaan

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyebut, banyak perusahaan menggunakan PHK sebagai kedok.


Cak Imin Janji Revisi UU Ciptaker Jika Menang Pilpres 2024, Singgung Kontrak Kerja, Hak Normatif Pekerja..

11 Januari 2024

Calon wakil presiden Indonesia nomor urut 1, Muhaimin Iskandar saat memberikan pidato politik dalam acara Silaturahmi Majelis Taklim dan Guru Ngaji se-Kabupaten Bekasi di Gedung Guru, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 18 Desember 2023. Dalam pidatonya, Cak Imin menjanjikan kesejahteraan guru ngaji majelis taklim di seluruh Indonesia dan berjanji membebaskan Pajak PBB untuk pesantren dan Majelis Taklim jika terpilih dan menang dalam pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cak Imin Janji Revisi UU Ciptaker Jika Menang Pilpres 2024, Singgung Kontrak Kerja, Hak Normatif Pekerja..

Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berjanji akan merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk kepentingan bersama.


Anies Kritik Omnibus Law Cuma Buat Pengusaha Besar: Nelayan Masih Susah Urus Perizinan

30 Desember 2023

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyapa para relawan dan pedagang Pasar Flamboyan, Pontianak, Kalimatan Barat, Selasa, 26 Desember 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Anies Kritik Omnibus Law Cuma Buat Pengusaha Besar: Nelayan Masih Susah Urus Perizinan

Anies Baswedan mengkritik omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja hanya memberikan kemudahan bagi pengusaha-pengusaha besar.


Deretan Kritik Faisal Basri soal Peran Omnibus Law di Industri Kelapa Sawit, Apa Saja?

7 Desember 2023

Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri saat hadir dalam diskusi publik bertajuk 'Beban Utang Kereta Cepat di APBN' di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Deretan Kritik Faisal Basri soal Peran Omnibus Law di Industri Kelapa Sawit, Apa Saja?

Faisal Basri mempersoalkan kebijakan larangan ekspor CPO yang seakan-akan dilakukan tanpa pertimbangan matang.


Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

20 November 2023

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Ramai beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, bagaimana aturan hukum PHK menurut UU Cipta Kerja.


Greenpeace Soroti Kepentingan Oligarki di Balik Capres Pemilu 2024

6 Oktober 2023

Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia membawa boneka gurita raksasa saat menggelar aksi kampanye tanpa oligarki di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Jumat 6 Oktober 2023. Dalam aksinya mereka mendesak para capres-cawapres memiliki komitmen yang serius dan konkret untuk berpihak kepada rakyat dan melepaskan diri dari agenda-agenda oligarki. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Greenpeace Soroti Kepentingan Oligarki di Balik Capres Pemilu 2024

Greenpeace Indonesia menduga ada kepentingan oligarki di balik peserta Pemilu 2024.