TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya bertambah menjadi Rp 17 triliun. Sebelumnya, kerugian yang tercatat sebesar Rp 13,7 triliun.
"Perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp 17 triliun. Tapi riil di hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lah. Dia akan berkembang terus nanti," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 Februari 2020.
Namun, Febri tak menjelaskan ihwal angka kerugian yang meningkat itu. Sebab, hal itu sudah masuk ke ranah perhitungan para auditor. "Ini akan akan ada fixnya setelah selesai dihitung bersama-sama," ucap Febri.
Dalam perkara Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto
Keenamnya ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda. Penyidik juga telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, unit apartemen, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita masih dalam penghitungan.