TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung merespons pernyataan Direktur PT Hanson International Tbk Adnan Tabrani yang tidak terima lantaran bidang tanah perumahan Millenium City dan Forest Hill yang berlokasi di Parungpanjang, diblokir penyidik terkait kasus Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan tim penyidik sudah melakukan pengecekan terhadap kepemilikan dua bidang tanah di perumahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Hasilnya, dua bidang tanah di perumahan itu masih terdaftar atas nama tersangka BT (Benny Tjokrosaputro)," kata Hari saat dikonfirmasi pada Jumat, 14 Februari 2020.
Alhasil, perumahan Millenium City dan Forest Hill itu kini tak bisa lagi diperjualbelikan atau diambil alih. "Kan kalau sudah diblokir, artinya tanah itu tidak bisa lagi diapa-apakan. Baik dijual maupun dibalik nama lain," kata Hari.
Direktur PT Hanson International Tbk Adnan Tabrani sebelumnya melayangkan protes karena penyidik telah memblokir tanah di Perumahan Forest Hill dan Millenium City. Adnan mengatakan, tanah di kedua perumahan itu bukan milik tersangka Benny Tjokrosaputro secara pribadi meski nama Benny yang tercatat sebagai pemilik sah tanah tersebut di BPN.
Adnan menjelaskan, dalam struktur perusahaan PT Mandiri Mega Jaya (MMJ) selaku pengembang perumahan Forest Hill Parungpanjang, saham PT Hanson International Tbk sebesar 99 persen. Sementara, MMJ memiliki 41 persen saham PT Pacific Millenium City yang mengembangkan perumahan Millenium City.
Adapun pemblokiran yang dilakukan Kejagung berkaitan dengan pengusutan kasus Jiwasraya.