TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyebut bahwa dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fiktif.
"Banyak narasi fiktif di sini, nanti kami akan lihat," kata Imam usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 14 Februari 2020.
Jaksa mendakwa Imam telah menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar terkait kasus suap pengurusan dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi.
Suap diberikan agar Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 2018.
"Terdakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar," ujar Jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 14 Februari 2020.
Jaksa mengatakan, Imam dan Miftahul menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy.
"Siap-siap saja yang merasa menerima dan melakukan ini Terima kasih semua dukungannya ya. Silakan nanti ikuti terus persidangan ini," kata Imam.