TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mempersilakan pemilik 800 rekening untuk mengajukan pembukaan pemblokiran. Penyidik sebelumnya menyita dan memblokir ratusan rekening tersebut lantaran diduga berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Kalau memang rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), silakan mengajukan pembukaan blokir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi pada Jumat, 14 Februari 2020.
Hari menyebut, sampai saat ini sudah ada tujuh orang yang mengajukan pembukaan pemblokiran. Penyidik pun masih meneliti berkas pengajuan ketujuh orang tersebut.
Jika tak terbukti dengan kasus Jiwasraya, maka penyidik akan membuka rekening. Namun, Hari mengakui, untuk membuka rekening yang telah diblokir itu membutuhkan waktu yang tak sebentar.
"Penyidik akan meneliti apakah pemilik rekening itu memang murni melakukan transaksi jual beli saham dan tidak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang disidik tentu akan kami buka," kata Hari.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto
Keenamnya, kata Hari, ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda. Penyidik Kejaksaan Agung juga telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, unit apartemen, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita masih dalam penghitungan.