TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan status kewarganegaraan ISIS eks WNI atau teroris lintas negara (foreign terrorist fighters/FTF).
Dia menegaskan bahwa serta-merta kewarganegaraan RI mereka tercabut pada saat bergabung dengan organisasi teror seperti ISIS.
"Orang kehilangan status kewarganegaraannya dengn beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut Undang-Undang (Kewarganegaraan nomor 12 tahun 2006) Pasal 23 Ayat 1 Butir D," kata Mahfud Md di kantornya, pada Kamis, 13 Februari 2020.
Kepala Staf Presiden Moeldoko pun menyatakan bahwa ISIS eks WNI atau para FTF saat ini tanpa kewarganegaraan atau stateless. Menurut dia, itu karena mereka membakar paspor sendiri.
Mahfud Md menjelaskan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, pencabutan kewarganegaraan dilakukan oleh presiden melalui proses hukum.
Itu sebabnya, harus ada proses administrasi yang dimulai dengan validasi data ISIS Eks WNI tersebut.
Setelah divalidasi, data diserahkan kepada presiden untuk dijadikan dasar menerbitkan keputusan presiden (Keppres).
"Proses hukum administrasi, jadi bukan proses pengadilan."
Dia memastikan validasi data 689 orang itu tengah berjalan. Tim khusus telah dikirim untuk mengecek data identitas mereka.
Nama-nama itu didapatkan pemerintah dari sejumlah lembaga nasional dan internasional, seperti BIN, CIA, hingga Palang Merah.
Mahfud Md belum dapat memastikan kapan keppres pencabutan kewarganegaraan akan muncul.
"Kalau itu tanya ke Presiden (Jokowi)," katanya.