TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyita dan memblokir 26 sertifikat tanah milik EMC alias Evie dan EAH alias Eka, dua tersangka penipuan terhadap Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.
Aset puluhan sertikat tanah itu berada di Gianyar, Bali; Kota Malang, dan Kabupaten Malang Jawa Timur. "Sudah kami sita dan blokir," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 13 Februari 2020.
Selain tanah, penyidik juga menyita dua unit mobil, yakni Jaguar dan Toyota Alphard. Dalam perkara ini, EMC alias Evie bersama anaknya, EAH alias Eka, disangka menipu Lolowah sebesar Rp 512 miliar dengan menawarkan investasi properti di Bali.
Namun, hanya EAH alias Eka yang telah ditangkap oleh kepolisian pada akhir Januari 2020 lalu. Adapun EMC alias Evie hingga kini masih buron.
Kepala Sub Direktur II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Endar Priantoro mengatakan pihaknya kesulitan menangkap lantaran EMC kerap berpindah-pindah. "Kami sudah ketahui (keberadaannya), tapi pindah-pindah," kata Endar saat dihubungi pada Kamis, 13 Februari 2020.
EMC alias Evie dan EAH alias Eka pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.