TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Penuntut umum telah menerima kembali berkas atas nama RK dan RB yang telah diperbaiki pada 12 Februari 2020," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 13 Februari 2020.
Nirwan menyebut, jaksa akan segera meneliti kembali berkas perkara tersebut. "Apakah telah memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materiil," kata dia.
Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik, kata Nirwan, akan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengembalikan berkas Ronny dan Rahmat setelah dinilai tidak lengkap. Kepolisian kemudian menggelar rekonstruksi penyerangan Novel pada 7 Februari lalu untuk melengkapi berkas perkara.
"Tentunya dengan adanya rekonstruksi ini nanti akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara. Mencocokkan BAP ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono pada 11 Februari 2020.
Kepolisian Daerah Metro Jaya pun melakukan 10 adegan dalam proses rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Rekonstruksi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu dilakukan di depan kediaman Novel yang berlokasi di Jalan Deposito Blok T Nomor 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara.