TEMPO.CO, Jakarta - Tiga serikat buruh merasa namanya dicatut dalam tim pembahas omnibus law Cipta Kerja yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Mereka merasa tak dilibatkan dalam pembahasan atau menyetujui pembentukan tim tersebut.
Tiga serikat buruh yang sudah menyatakan bahwa nama organisasinya dicatut adalah Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
"Kami pastikan bahwa penyebutan tersebut adalah pencatutan ataupun klaim secara sepihak," kata Ketua Umum KASBI Nining Elitos dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Rabu, 12 Februari 2020.
Nining mengakui KASBI tiga kali mendapat undangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian, yaitu pada 13 Januari, 28 Januari, dan 11 Februari. Namun KASBI tak pernah menghadiri tiga undangan itu karena sejak awal menolak omnibus law Cipta Lapangan Kerja--yang kini berubah nama menjadi Cipta Kerja.
Nining mengatakan KASBI sudah mengirim sejumlah surat kepada Kemenko Perekonomian ihwal penolakan tersebut. Selanjutnya, KASBI akan mengirim surat lagi terkait penyebutan nama dalam tim omnibus law bentukan pemerintah itu.
"Konfederasi KASBI sama sekali tidak terkait atas nama tim kerja apa pun, dan tidak bertanggung jawab apa pun atas rencana pemerintah Republik Indonesia atas omnibus law Cipta Lapangan Kerja," kata dia.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan baru mengetahui adanya tim tersebut Selasa, 11 Februari. Dia pun mempertanyakan mengapa tim tersebut baru dibentuk padahal draf omnibus law Cipta Kerja baru diserahkan kepada DPR Rabu, 12 Februari 2020.
"Kami akan lihat fungsi tugas pokoknya bagaimana. Kalau kami hanya di situ untuk melegitimasi tentu kami akan ikut menolak," kata Gani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Hal senada disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal. Dia mengatakan, pembentukan tim itu diumumkan dalam pertemuan di kantor Kementerian Tenaga Kerja Selasa, 11 Februari 2020. KSPI tak menerima undangan, tetapi nama mereka disebut dalam SK tim pembahas omnibus law.
"Hingga hari ini keputusan Rakernas KSPI adalah menolak omnibus law dan menolak bergabung masuk ke dalam tim bentukan Kemenko Perekonomian," kata Iqbal melalui pesan kepada Tempo.
Pembentukan tim ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 121 Tahun 2020. Dalam salinan yang diperoleh Tempo, tim disahkan di Jakarta pada 7 Februari 2020 oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam salinan Kepmenko itu, 14 konfederasi serikat pekerja dimasukkan sebagai anggota tim. Yakni KSPI, KSPSI Andi Gani, KSPSI Yorrys Raweyai, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Kemudian Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia; Konfederasi Serikat Pekerja BUMN; Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan; Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin; Serikat Pekerja Nasional; Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara; dan Federasi Serikat Pekerja KAHUTINDO.
Ihwal tim tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah sudah mengajak bertemu beberapa serikat buruh. "Sepuluh konfederasi sudah diajak dialog dengan Menaker dan tentunya ada dibentuk tim dan seluruhnya sudah diajak dalam sosialisasi," kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.