TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia tidak melanggar hak kemanusiaan dan hak kewarganegaraan ketika menolak memulangkan pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Suriah. Hal ini dikarenakan mereka sudah bukan WNI lagi.
Hikmahanto juga mempertanyakan dasar kemanusiaan pendukung ISIS itu ketika membunuh orang-orang tidak berdosa. Alasan kemanusiaan itu akan berakhir ketika keselamatan dari bangsa dan negara itu muncul. “Pemerintah harus tahu bahwa jika pendukung kembali lalu tidak bisa menanggulangi penyebaran paham ideologi dari ISIS, akibatnya akan mengganggu keselamatan dari bangsa ini sendiri," kata Hikmahanto, dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Februari 2020.
Menurut dia, landasan negara untuk menyikapi kebijakan untuk memulangkan atau tidaknya tentu didasarkan terhadap mereka yang bergabung pada ISIS ini merupakan WNI atau bukan. Jika bukan WNI lagi, kata Hikmahanto, tentunya tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memulangkan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 menyebutkan bahwa, seseorang itu bisa secara otomatis kehilangan kewarganegaraan apabila memenuhi beberapa kualifikasi.
Ada dua kualifikasi yang utama. Pertama, dalam pasal 23 huruf d, jika ikut dalam dinas tentara asing. “Di situ bukan disebut negara. Jadi ikut tentara asing.” Yang dimaksud tentara asing ini bisa pemberontak dan sebagainya.
Kedua, sesuai dengan pada pasal 23 huruf f adalah jika mereka mengangkat sumpah untuk setia pada sebuah negara atau bagian dari negara. Menurut Hikmahanto, jika pendukung ISIS ini pemberontak dan sudah melakukan sumpah setia, mereka sudah kehilangan kewarganegaraan. "Atas dasar ini kalau mereka kehilangan kewarganegaraan, tentu mereka sudah tidak lagi menjadi kewajiban Pemerintah Indonesia untuk mengembalikan mereka atau melindungi mereka. Tidak ada itu."
Soal anak pendukung ISIS tidak punya kuasa ketika orang tuanya mau pergi ke Suriah, kata Hikmahanto, permasalahannya adalah apakah anak ini ikut dalam dinas perang tentara atau tidak, karena biasanya di kelompok teroris ini, pada usia yang sangat belia mereka ikut dan mereka ini sudah dicuci otak.
"Nah kita harus tahu terlebih dahulu seberapa terpapar anak-anak ini.” Apalagi kalau anak ini kembali ke Indonesia, sedangkan orang tuanya tidak dikembalikan. Dikhawatirkan anak-anak itu bisa merasa dipisahkan secara paksa oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah Indonesia. Hal itu akan memunculkan dendam. “Dan yang pasti juga akan menyulitkan pemerintah sendiri."
Dampak lain yang juga harus dipikirkan pemerintah jika telah mengambil keputusan tidak memulangkan WNI, di antaranya harus memperketat perbatasan yang bisa menjadi pintu masuk. "Pemerintah mengambil kebijakan tidak memulangkan mereka ini tentunya sudah benar.”
Hikmahanto memperingatkan agar pemerintah mewaspadai tempat pemeriksaan imigrasi. “Tapi saya yakin mereka kan jauh dari Indonesia."