Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar: Tolak Pendukung ISIS, Indonesia Tidak Langgar HAM

Reporter

image-gnews
Peserta aksi yang tergabung dalam Barisan Relawan Bhinneka Jaya (Barabaja) berunjuk rasa dengan membawa poster di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Para peserta membawa berbagai poster dengan tulisan bernada penolakan. ANTARA/Wahyu Putro A
Peserta aksi yang tergabung dalam Barisan Relawan Bhinneka Jaya (Barabaja) berunjuk rasa dengan membawa poster di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Para peserta membawa berbagai poster dengan tulisan bernada penolakan. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia tidak melanggar hak kemanusiaan dan hak kewarganegaraan ketika menolak memulangkan pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Suriah. Hal ini dikarenakan mereka sudah bukan WNI lagi.

Hikmahanto juga mempertanyakan dasar kemanusiaan pendukung ISIS itu ketika membunuh orang-orang tidak berdosa. Alasan kemanusiaan itu akan berakhir ketika keselamatan dari bangsa dan negara itu muncul. “Pemerintah harus tahu bahwa jika pendukung kembali lalu tidak bisa menanggulangi penyebaran paham ideologi dari ISIS, akibatnya akan mengganggu keselamatan dari bangsa ini sendiri," kata Hikmahanto, dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Februari 2020.

Menurut dia, landasan negara untuk menyikapi kebijakan untuk memulangkan atau tidaknya tentu didasarkan terhadap mereka yang bergabung pada ISIS ini merupakan WNI atau bukan. Jika bukan WNI lagi, kata Hikmahanto, tentunya tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memulangkan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 menyebutkan bahwa, seseorang itu bisa secara otomatis kehilangan kewarganegaraan apabila memenuhi beberapa kualifikasi.

Ada dua kualifikasi yang utama. Pertama, dalam pasal 23 huruf d, jika ikut dalam dinas tentara asing. “Di situ bukan disebut negara. Jadi ikut tentara asing.” Yang dimaksud tentara asing ini bisa pemberontak dan sebagainya.

Kedua, sesuai dengan pada pasal 23 huruf f adalah jika mereka mengangkat sumpah untuk setia pada sebuah negara atau bagian dari negara. Menurut Hikmahanto, jika pendukung ISIS ini pemberontak dan sudah melakukan sumpah setia, mereka sudah kehilangan kewarganegaraan. "Atas dasar ini kalau mereka kehilangan kewarganegaraan, tentu mereka sudah tidak lagi menjadi kewajiban Pemerintah Indonesia untuk mengembalikan mereka atau melindungi mereka. Tidak ada itu."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soal anak pendukung ISIS tidak punya kuasa ketika orang tuanya mau pergi ke Suriah, kata Hikmahanto, permasalahannya adalah apakah anak ini ikut dalam dinas perang tentara atau tidak, karena biasanya di kelompok teroris ini, pada usia yang sangat belia mereka ikut dan mereka ini sudah dicuci otak.

"Nah kita harus tahu terlebih dahulu seberapa terpapar anak-anak ini.” Apalagi kalau anak ini kembali ke Indonesia, sedangkan orang tuanya tidak dikembalikan. Dikhawatirkan anak-anak itu bisa merasa dipisahkan secara paksa oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah Indonesia. Hal itu akan memunculkan dendam. “Dan yang pasti juga akan menyulitkan pemerintah sendiri."

Dampak lain yang juga harus dipikirkan pemerintah jika telah mengambil keputusan tidak memulangkan WNI, di antaranya harus memperketat perbatasan yang bisa menjadi pintu masuk. "Pemerintah mengambil kebijakan tidak memulangkan mereka ini tentunya sudah benar.”

Hikmahanto memperingatkan agar pemerintah mewaspadai tempat pemeriksaan imigrasi. “Tapi saya yakin mereka kan jauh dari Indonesia."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Imbau WNI di Dubai untuk Waspada Selama Banjir dan Cuaca Ekstrem

6 hari lalu

Gambaran umum banjir akibat hujan lebat di Dubai, Uni Emirat Arab, 16 April 2024. REUTERS/Amr Alfiky
Pemerintah Imbau WNI di Dubai untuk Waspada Selama Banjir dan Cuaca Ekstrem

Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI di Dubai untuk waspada selama cuaca ekstrem dan banjir di beberapa titik kota tersebut.


Banjir Dubai, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI dalam Keadaan Aman

6 hari lalu

Mobil melewati jalan yang banjir saat hujan badai di Dubai, Uni Emirat Arab, 16 April 2024. REUTERS/Abdel Hadi Ramahi
Banjir Dubai, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI dalam Keadaan Aman

Tidak ada WNI yang menjadi korban atau membutuhkan bantuan ketika Dubai dilanda banjir akibat curah hujan deras.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

6 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


Konflik Iran dan Israel, Kementerian Luar Negeri Imbau WNI di Timur Tengah Waspada

9 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Konflik Iran dan Israel, Kementerian Luar Negeri Imbau WNI di Timur Tengah Waspada

Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI yang tinggal di Iran, Israel dan Palestina untuk waspada, mengingat adanya eskalasi konflik antara Iran dan Israel.


Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

9 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran bekerja di lokasi sebuah kecelakaan bus tingkat dua di Hong Kong, 10 Februari 2018. Sebanyak 65 penumpang lainnya terluka, dan 33 lainnya dirawat di rumah sakit. AP
Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

Perwakilan keluarga dua WNI yang tewas dalam kebakaran apartemen di Distrik Kowloon telah tiba di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah.


Imbas Serangan Iran ke Israel, WNI Disarankan Tunda Penerbangan ke Timur Tengah

9 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Imbas Serangan Iran ke Israel, WNI Disarankan Tunda Penerbangan ke Timur Tengah

Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI untuk menunda penerbangan melalui jalur udara ke kawasan Timur Tengah.


Alasan Kemenlu Imbau WNI Tunda Rencana Perjalanan ke Iran dan Israel

9 hari lalu

Gedung Kementerian Luar Negeri. Dok. Kemenlu
Alasan Kemenlu Imbau WNI Tunda Rencana Perjalanan ke Iran dan Israel

Kemenlu mengimbau WNI yang berencana untuk bepergian ke Iran dan Israel untuk menunda rencana perjalanan. Apa alasannya?


Iran Serang Israel dengan Drone dan Rudal, WNI Diimbau Tunda Rencana Perjalanan ke Dua Negara Itu

9 hari lalu

Iran Serang Israel dengan Drone dan Rudal, WNI Diimbau Tunda Rencana Perjalanan ke Dua Negara Itu

Kemlu mengimbau seluruh WNI yang berencana untuk bepergian ke Iran dan Israel untuk menunda rencana perjalanan.


KBRI Tehran Imbau WNI di Iran Waspada setelah Serangan Udara ke Israel

9 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
KBRI Tehran Imbau WNI di Iran Waspada setelah Serangan Udara ke Israel

Menyusul serangan udara Iran terhadap Israel, KBRI Tehran mengimbau WNI di Iran agar waspada.


Kementerian Luar Negeri RI Imbau WNI untuk Tunda Perjalanan ke Iran atau Israel

9 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Kementerian Luar Negeri RI Imbau WNI untuk Tunda Perjalanan ke Iran atau Israel

Kementerian Luar Negeri RI mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk menunda perjalanan ke Iran maupun Israel jika tidak mendesak.