TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Badan Pengawas Mahkamah Agung melakukan inspeksi mendadak mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam operasi itu, KPK dan Bawas MA menyita Rp 15 juta.
"Pada operasi tersebut ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 15 juta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 12 Februari 2020.
Ali mengatakan penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Bawas. Laporan itu menyebut pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerima uang Rp 15 juta pada Jumat, 5 Februari 2020.
KPK memilih tak menangani kasus ini. Penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada Bawas MA. Ali mengatakan KPK akan turun tangan bila Bawas meminta.
"Tindak lanjut operasi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Bawas MA, baik melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang di duga sebagai penerima maupun sebagai pemberi uang," kata dia.
Ali mengakui transaksi uang dalam perkara ini memang kecil. Namun, operasi ini diharapkan bisa memberi efek jera pada pegawai.
Gaya penanganan berbeda pernah dilakukan KPK pada kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dugaan suap yang diterima oleh Edy juga terbilang kecil yakni US$ 50 ribu dan Rp 50 juta. Suap itu diduga diberikan untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali PT Across Asia Limited.
Meski awalnya kecil, belakangan, kasus ini menyeret nama eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.