TEMPO.CO, Jakarta - Enam menteri menyerahkan surat presiden (surpres) omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat. Nama RUU itu diganti dari sebelumnya Cipta Lapangan Kerja yang kerap diplesetkan Cilaka.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan harapan agar RUU Cipta Kerja tak diplesetkan lagi. "Jangan dipleset-plesetkan, arahan Ibu Ketua DPR," kata Airlangga di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. Dia tak merinci saat ditanya alasan perubahan nama itu.
Airlangga mengatakan pemerintah telah melengkapi surpres, draf, dan naskah akademik omnibus law Cipta Kerja. Dia pun menyerahkan kepada DPR untuk membahasnya sesuai mekanisme.
Surpres beserta naskah akademik dan draf diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dua wakilnya, Azis Syamsudin dan Rachmat Gobel.
"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Enam menteri hadir secara langsung ke DPR, yakni Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Puan mengatakan, sesuai mekanisme DPR akan menggelar rapat pimpinan, dilanjutkan rapat Badan Musyawarah, kemudian rapat paripurna. Puan mengatakan pembahasan akan melibatkan tujuh komisi di DPR. Namun, Puan belum memastikan apakah RUU itu akan dibahas oleh Badan Legislasi atau panitia khusus (pansus).