TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pemantau HAM Imparsial meminta pemerintah Indonesia memulangkan ratusan WNI eks ISIS. Imparsial juga meminta pemerintah tidak mencabut kewarganegaraan mereka.
"Imparsial menilai pemerintah sebaiknya mengambil pilihan untuk memulangkan WNI simpatisan ISIS dan tidak mencabut kewarganegaraan mereka," kata Direktur Imparsial Al Araf dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Februari 2020.
Al Araf menilai keterlibatan para WNI itu di ISIS tak bisa diartikan bahwa mereka bergabung dalam sebuah negara. Sebab, ISIS merupakan kelompok teroris, bukan sebuah negara. Dengan begitu, para bekas simpatisan itu masih menyandang status WNI.
Pemerintah, kata Al Araf, sebaiknya melakukan proses hukum terhadap WNI yang terlibat kejahatan terorisme ketimbang mencabut kewarganegaraannya. Mereka dapat ditindak dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pemerintah sebelumnya memutuskan tak akan memulangkan WNI eks ISIS ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan keputusan diambil berdasarkan pertimbangan keamanan bagi 267 juta penduduk Indonesia.
Dari data terbaru, Mahfud MD menjelaskan terdapat 689 WNI eks ISIS tersebar di sejumlah negara, seperti Turki dan Suriah. Namun, pemerintah akan mendata jumlah valid berikut identitas mereka secara lengkap. Pemulangan anak-anak di bawah usia 10 tahun juga akan dipertimbangkan.