TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah membatasi pengiriman pekerja migran Indonesia ke Hong Kong dan Taiwan untuk menghindari kemungkinan paparan virus Corona yang telah mewabah di Cina dan sejumlah negara lainnya.
"Kemenaker secara tegas melarang penempatan ke Cina daratan (selain juga) membatasi pengiriman ke Hong Kong dan Taiwan," kata Pelaksana tugas Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak di Kantor BP2MI, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.
Tatang mengatakan pembatasan itu dilakukan untuk melindungi para pekerja sehingga mereka terhindar dari kemungkinan paparan virus Corona, yang pertama kali mewabah di Kota Wuhan, Cina. Saat ini, virus itu sudah menjangkiti sekitar 27 negara lainnya, termasuk Hong Kong dan Taiwan.
Selain melakukan pembatasan, pemerintah mengimbau seluruh pekerja migran di luar negeri, terutama Hong Kong dan Taiwan, untuk menghindari kerumunan dan meminimalkan penggunaan angkutan umum. Mereka juga diimbau untuk tetap memakai masker dan berperilaku hidup bersih dengan sering mencuci tangan.
"Jadi sebenarnya kita memiliki kepedulian bagaimana kita mencegah akan virus ini," kata Tatang.
Sementara itu, akibat pembatasan tersebut, proses penempatan pekerja migran ke luar negeri tentu terkena dampak. "Dengan adanya wabah virus Corona, apalagi dengan adanya imbauan Kemenaker untuk jangan menempatkan (PMI), pasti berdampak kepada penempatan. Cuma seberapa besar dampaknya saya belum bisa memastikan karena kita belum mendapat data mana yang sudah berangkat dan mana yang harus ditunda," kata Tatang.