TEMPO.CO, Makassar - Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi Selatan, mengkarantina lima orang tenaga kerja asing asal Cina untuk pemeriksaan kesehatan terkait virus corona.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Noer Putera Bahagia, mengatakan kelima orang ini masuk tiba di Parepare pada Senin 10 Februari 2020. Mereka datang ke Indonesia dengan tujuan ingin bekerja di PT Biota Laut Ganggang (BLG) yang berlokasi di Desa Polewali, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
“Kami jemput kemudian dibawa ke Rumah Sakit Wahidin. Sekarang mereka dikarantina,” kata Noer Putera, Selasa 11 Februari 2020.
Noer mengatakan kelima tenaga kerja asing ini tiba di Indonesia melalui penerbangan dari Cina ke Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa 4 Februari 2020. Kemudian mereka melanjutkan penerbangan ke Bandara Sultan Hasanuddin pada malam harinya.
Setelah itu, Noer mengatakan mereka menempuh perjalanan laut dari Makassar ke Pelabuhan Parepare. “Tanggal 5 Februari, pemerintah resmi melarang WNA,” kata Noerdia. “Makanya kami tahan mereka untuk pemeriksaan.”
Apalagi, Noer mengatakan ada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 yang berisi penghentian sementara bebas visa serta pemberian izin tinggal dalam keadaan terpaksa bagi warga negara Cina. Regulasi ini juga diberlakukan bagi WNA dari negara lainnya yang pernah berkunjung ke Cina, dalam waktu 14 hari terakhir.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Khalid Saleh, menyebutkan lima warga negara Cina ini berasal dari Yunan, Shanghai, Xiang Su, dan Shan Dong. Informasi dari perusahaan tempat mereka bekerja, jika mereka masuk ke Indonesia lima jam setelah pemerintah mengumumkan larangan secara resmi.
“Mereka juga sadar untuk melakukan pemeriksaan checkup. Ya mudah-mudahan hasilnya negatif,” kata Khalid. Hasil pemeriksaan medis melalui karantina kemungkinan baru akan diketahui 14 hari setelah perawatan.