TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia Youth IGF, SAFEnet, dan Pamflet Generasi melakukan survei persepsi warganet berusia muda Indonesia atas kebebasan berekspresi di internet. Hasilnya mayoritas warganet muda merasa tidak bebas berekspresi dan tidak yakin kebebasan bereskpresi di dunia maya sudah dilindungi dengan baik di Indonesia.
"Hasil surveinya cukup mencengangkan: warganet muda tidak merasa bebas berekspresi dan pula tidak yakin kebebasan berekspresi di dunia maya sudah dilindungi dengan baik di Indonesia," tutur Organizing Committee Indonesia Youth IGF dan SAFEnet, Ellen Kusuma dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Februari 2020.
Dari 284 responder survei yang didominasi perempuan (58,8%) dan berusia 21-25 tahun (34,5%) dan 17-21 tahun (26,8%), mereka menemukan 56% warganet tidak merasa bebas mengungkapkan ekspresi mereka di dunia maya. Responden merasa sudah bebas dalam mengekspresikan hal-hal terkait identitas dan peran gender (22,5%), pandangan atau opini politik (15,4%), keagamaan (15,2%), suku & ras (13,6%), seksualitas (11,2%), dan lainnya (22,1%) seperti hobi dan karya mereka di dunia maya.
Di sisi lain, hanya sebesar 4,2% warganet yang menjawab kebebasan berekspresi di dunia maya sudah dilindungi dengan baik di Indonesia. Sebesar 62,3% warganet menjawab tidak yakin dan 33,5% mengaku dengan tegas bahwa kebebasan berekspresi di dunia maya tidak dilindungi dengan baik di Indonesia. Soal merasa aman atau tidak saat berekspresi di dunia maya, 82,4% warganet mengaku tidak, dan hanya 17,6% yang mengaku aman.
Ada sebesar 24,1% warganet yang merasa aman mengekspresikan hal-hal terkait identitas dan peran gender mereka. Sisanya merasa aman dalam mengekspresikan hal-hal terkait pandangan atau opini politik (12,4%), suku & ras (12,1%), keagamaan (10,5%), seksualitas (10,1%), dan lainnya (30,8%), seperti hobi.
Terdapat dua isu terkait kebebasan di internet yang mereka soroti, yakni kasus vlogger Rius Vernandes yang dilaporkan Serikat Karyawan Garuda dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik, dan pemanggilan pembuat konten di Youtube, Kimi Hime oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atas dugaan mengunggah konten yang melanggar unsur kesusilaan dalam pasal 45 UU ITE.
Rius dilaporkan ke polisi terkait unggahan di InstaStory miliknya atas tampilan kartu menu Kelas Bisnis Garuda yang ia dapatkan saat menumpangi maskapai tersebut, karena Serikat Karyawan Garuda menganggapnya sudah merugikan citra Garuda. Adapun pemanggilan Kimi Hime oleh Kominfo terkait konten video unggahannya yang dianggap vulgar. Kasus Rius berakhir damai dengan pencabutan laporan. Kasus Kimi Hime berujung pada gamer tersebut menghapus konten YouTube dan Instagram yang dianggap berunsur vulgar, sesuai dengan pembinaan konten yang diberikan oleh Kominfo.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, menjelaskan bahwa dalam kurun 5 tahun terakhir, skor kebebasan berekspresi Indonesia terjun bebas ke angka terendah semenjak reformasi. SAFEnet menemukan hal ini terjadi karena ada pemberangusan pendapat di segala bidang, penyempitan ruang kritis warga.
“Di mayantara, bentuknya berupa pemidanaan warga dengan pasal karet UU ITE, aturan yang membatasi hak digital, hingga serangan siber yang mengancam secara digital maupun secara fisik lewat persekusi online. Kami khawatir bila ketiga bentuk kegiatan ini dibiarkan, akan menggerus demokrasi yang menjadi ciri khas masyarakat terbuka. Sehingga yang terbentuk kemudian adalah totalitarian," tutur Damar.