Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SafeNet: Dua Pertiga Warganet Ragu Kebebasan Berekspresi Terjamin

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Perwakilan Aliansi SAFEnet saat akan memberikan kotak berisi surat teguran untuk Kemenkominfo Republik Indonesia pada aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perwakilan Aliansi SAFEnet saat akan memberikan kotak berisi surat teguran untuk Kemenkominfo Republik Indonesia pada aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia Youth IGF, SAFEnet, dan Pamflet Generasi melakukan survei persepsi warganet berusia muda Indonesia atas kebebasan berekspresi di internet. Hasilnya mayoritas warganet muda merasa tidak bebas berekspresi dan tidak yakin kebebasan bereskpresi di dunia maya sudah dilindungi dengan baik di Indonesia.

"Hasil surveinya cukup mencengangkan: warganet muda tidak merasa bebas berekspresi dan pula tidak yakin kebebasan berekspresi di dunia maya sudah dilindungi dengan baik di Indonesia," tutur Organizing Committee Indonesia Youth IGF dan SAFEnet, Ellen Kusuma dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Februari 2020.

Dari 284 responder survei yang didominasi perempuan (58,8%) dan berusia 21-25 tahun (34,5%) dan 17-21 tahun (26,8%), mereka menemukan 56% warganet tidak merasa bebas mengungkapkan ekspresi mereka di dunia maya. Responden merasa sudah bebas dalam mengekspresikan hal-hal terkait identitas dan peran gender (22,5%), pandangan atau opini politik (15,4%), keagamaan (15,2%), suku & ras (13,6%), seksualitas (11,2%), dan lainnya (22,1%) seperti hobi dan karya mereka di dunia maya.

Di sisi lain, hanya sebesar 4,2% warganet yang menjawab kebebasan berekspresi di dunia maya sudah dilindungi dengan baik di Indonesia. Sebesar 62,3% warganet menjawab tidak yakin dan 33,5% mengaku dengan tegas bahwa kebebasan berekspresi di dunia maya tidak dilindungi dengan baik di Indonesia. Soal merasa aman atau tidak saat berekspresi di dunia maya, 82,4% warganet mengaku tidak, dan hanya 17,6% yang mengaku aman.

Ada sebesar 24,1% warganet yang merasa aman mengekspresikan hal-hal terkait identitas dan peran gender mereka. Sisanya merasa aman dalam mengekspresikan hal-hal terkait pandangan atau opini politik (12,4%), suku & ras (12,1%), keagamaan (10,5%), seksualitas (10,1%), dan lainnya (30,8%), seperti hobi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdapat dua isu terkait kebebasan di internet yang mereka soroti, yakni kasus vlogger Rius Vernandes yang dilaporkan Serikat Karyawan Garuda dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik, dan pemanggilan pembuat konten di Youtube, Kimi Hime oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atas dugaan mengunggah konten yang melanggar unsur kesusilaan dalam pasal 45 UU ITE.

Rius dilaporkan ke polisi terkait unggahan di InstaStory miliknya atas tampilan kartu menu Kelas Bisnis Garuda yang ia dapatkan saat menumpangi maskapai tersebut, karena Serikat Karyawan Garuda menganggapnya sudah merugikan citra Garuda. Adapun pemanggilan Kimi Hime oleh Kominfo terkait konten video unggahannya yang dianggap vulgar. Kasus Rius berakhir damai dengan pencabutan laporan. Kasus Kimi Hime berujung pada gamer tersebut menghapus konten YouTube dan Instagram yang dianggap berunsur vulgar, sesuai dengan pembinaan konten yang diberikan oleh Kominfo.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, menjelaskan bahwa dalam kurun 5 tahun terakhir, skor kebebasan berekspresi Indonesia terjun bebas ke angka terendah semenjak reformasi. SAFEnet menemukan hal ini terjadi karena ada pemberangusan pendapat di segala bidang, penyempitan ruang kritis warga.

“Di mayantara, bentuknya berupa pemidanaan warga dengan pasal karet UU ITE, aturan yang membatasi hak digital, hingga serangan siber yang mengancam secara digital maupun secara fisik lewat persekusi online. Kami khawatir bila ketiga bentuk kegiatan ini dibiarkan, akan menggerus demokrasi yang menjadi ciri khas masyarakat terbuka. Sehingga yang terbentuk kemudian adalah totalitarian," tutur Damar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


Viral Peristiwa Pekan Ini, Motor Nyungsep di Atap Rumah Warga hingga Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche

10 hari lalu

Tangkapan layar video viral motor yang dikendarai dua siswi SD mendarat di genting atap rumah warga di Tasikmalaya. Instagram
Viral Peristiwa Pekan Ini, Motor Nyungsep di Atap Rumah Warga hingga Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche

Dalam sepekan terakhir jagat maya dihebohkan dengan sederet peristiwa viral dan nyeleneh yang buat warganet gelang kepala. Apa saja?


Israel Hancurkan Kantor Lembaga Pers Independen Palestina

46 hari lalu

Jurnalis Al Jazeera Wael al-Dahdouh bereaksi ketika ia menghadiri pemakaman putranya, jurnalis Palestina Hamza al-Dahdouh, setelah Hamza terbunuh dalam serangan Israel, di Rafah di Jalur Gaza Selatan, 7 Januari 2024. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Israel Hancurkan Kantor Lembaga Pers Independen Palestina

Media lokal melaporkan bahwa Israel menghancurkan gedung kantor pusat lembaga pers independen Palestina, Press House.


Ngapurancang Mengandung Salam Tiga Jari? Memahami Makna Ngapurancang oleh Sultan HB X

17 Januari 2024

Foto Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) dan istrinya, Erina Gudono, menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Komplek Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta Minggu, 14 Januari 2024. Foto ini menimbulkan kehebohan di media sosial, karena netizen menganggap Sultan Yogyakarta menunjukkan isyarat tiga jari. Instagram/Kaesang Pangarep
Ngapurancang Mengandung Salam Tiga Jari? Memahami Makna Ngapurancang oleh Sultan HB X

Warganet berspekulasi bahwa Sri Sultan HB X melakukan pose atau salam tiga jari sebagai dukungan pada pasangan Ganjar-Mahfud.


Warganet Keluhkan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024: Berlebihan dan Mengganggu

11 Januari 2024

Pengendara melintas di depan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 di Kawasan Kembangan, Jakarta, 11 Januari 2024. Keberadaan APK yang terpasang di pinggir jalan serta fasilitas publik tersebut berdampak pada rusaknya pemandangan dan keindahan ruang publik. TEMPO/Fajar Januarta
Warganet Keluhkan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024: Berlebihan dan Mengganggu

Deretan keluhan warganet di X - dulu Twitter soal pemasangan alat peraga kampanye, seperti bendera partai, baliho, banner yang dianggap mengganggu.


SAFEnet Harap Vonis Bebas Haris - Fatia Jadi Yurisprudensi bagi Kasus Serupa yang Sedang Berlangsung

8 Januari 2024

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
SAFEnet Harap Vonis Bebas Haris - Fatia Jadi Yurisprudensi bagi Kasus Serupa yang Sedang Berlangsung

SAFEnet berharap vonis bebas Haris - Fatia bisa menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus yang sedang berlangsung untuk memastikan kebebasan berekspresi


Ternyata Ini Alasan Anies Live Di TikTok

2 Januari 2024

 Anies Baswedan live di TikTok. Foto : Tiktok
Ternyata Ini Alasan Anies Live Di TikTok

Siaran live Tiktok Anies Baswedan merupakan salah satu agenda kampanye untuk menggaet pemilih pemula.


Warganet Respons Debat Cawapres: Cak Imin Blunder, Gibran Menguasai, Mahfud Cakap

23 Desember 2023

Calon wakil presiden Indonesia nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyalami Ibu-ibu saat tiba dalam acara Silaturahmi Majelis Taklim dan Guru Ngaji se-Kabupaten Bekasi di Gedung Guru, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 18 Desember 2023. Dalam pidatonya, Cak Imin menjanjikan kesejahteraan guru ngaji majelis taklim di seluruh Indonesia dan berjanji membebaskan Pajak PBB untuk pesantren dan Majelis Taklim jika terpilih dan menang dalam pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warganet Respons Debat Cawapres: Cak Imin Blunder, Gibran Menguasai, Mahfud Cakap

Penelitian Big Data Indef menyebut netizen menilai Mahfud MD berpengalaman, Gibran outstanding, Cak Imin banyak blunder dalam debat cawapres.


Enam Remaja Prancis Dihukum karena Dianggap Terlibat Pemenggalan Guru

9 Desember 2023

Karangan bunga bertumpukan dalam acara tribut bagi Samuel Paty di Place de la Republique, di Lille, Prancis, Ahad, 18 Oktober 2020. Seorang wali murid bahkan mengunggah video berisi keresahannya terhadap perilaku Samuel Paty yang telah melecehkan Nabi Muhammad, hingga video tersebut tersebar di antara komunitas muslim di Paris. REUTERS/Pascal Rossignol
Enam Remaja Prancis Dihukum karena Dianggap Terlibat Pemenggalan Guru

Pengadilan Prancis menghukum enam remaja karena dinilai terlibat dalam pemenggalan kepala guru sejarah Samuel Paty pada 2020.


Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

6 Desember 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

Revisi UU ITE disahkan DPR. Beberapa tokoh pernah kritik dan menolak UU ITE dari Jusuf Kalla, Rocky Gerung, KontraS hingga Elsam memuat pasal karet.