INFO NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di dalam tubuh Kemnaker. Pejabat dan pegawai Kemnaker diimbau untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran, serta menghindari praktik suap.
"Jangan sekali-kali bermain-main dengan program dan anggaran. Yang kita kelola adalah uang rakyat. Harus kita kelola dan salurkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan pada acara "Sosialisasi dan Pemberian Pemahaman Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Mewujudkan Good Governance" di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa, 11 Februari 2020.
Dalam acara ini, Menaker mengimbau pejabat dan pegawai Kemnaker untuk komitmen mencegah tindak pidana korupsi, salah satunya dengan cara menjaga integritas.
Cara ini, sebut Menaker, adalah cara yang pertama dan utama untuk ditanamkan dalam diri seluruh pegawai Kemnaker, guna menghindari dan mencegah terjadinya praktik korupsi. "Ibda binafsik. Harus dimulai dari diri sendiri masing-masing," ujar Menaker Ida.
Secara institusional, Kemnaker telah menerapkan sejumlah upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Di antaranya diterbitkannya sejumlah aturan teknis pengendalian gratifikasi, pelaporan harta kekayaan, status wajib pajak, hingga pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi.
Upaya tersebut, lanjut Menaker, juga didukung dengan penerapan sistem pencegahan tindak pidana korupsi, seperti reformasi birokrasi serta pembangunan sistem layanan dan informasi ketenagakerjaan berbasis online melalui SISNAKER. Sistem berbasis online akan meminimalisasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Kemnaker juga telah membangun zona integritas yang bertujuan untuk mengembangkan Unit Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
Menurut Menaker, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dilihat dari banyaknya koruptor yang ditangkap, melainkan melalui berbagai upaya.
"Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem, serta pembangunan perilaku dan budaya anti korupsi," ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan KPK memiliki peran untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan sosialisasi, edukasi, koordinasi dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, tentang pencegahan korupsi.
"KPK sesuai dengan tupoksinya, berusaha untuk memastikan pembangunan sesuai dengan arah yang sudah disepakati, berjalan dengan visi dan misi pemerintah," tutur Lili.
Ia menambahkan, upaya pencegahan korupsi harus didasarkan pada faktor-faktor penyebabnya. Setidaknya, korupsi dapat terjadi dikarenakan adanya tiga faktor, yaitu motivasi, kesempatan, dan rasionalisasi. Sehingga, langkah pencegahan haruslah memperhatikan tiga faktor tersebut.
"Kita harus melakukan kegiatan ini bersama-sama, untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi. Selain itu dibutuhkan komitmen di antara pimpinan tentunya, keseriusan membenahi sistem dan tata kelola, pemberian punishment and reward yang transparan, adil, dan konsisten," ujar Lili. (*)