TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis memastikan pembuatan dan penerbitan surat izin mengemudi atau SIM dan surat tanda nomor kendaraan atau STNK akan tetap menjadi kewenangan Korps Lalu Lintas.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut bahwa kewenangan menerbitkan SIM dan STNK akan dialihkan ke Kementerian Perhubungan.
"Saya sudah duduk bicara dengan Menteri Perhubungan, jadi tidak ada wacana itu. Tetap pengelolaan SIM, STNK, BPKB di tangan Polri," kata Idham di Pusat Pendidikan Lalu Lintas Polri, Serpong, Tangerang, pada Selasa, 11 Februari 2020
Wacana pengalihan pembuatan SIM dan STNK ke Kementerian Perhubungan sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa.
Nurhayati menyebut Polri belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pembuatan SIM. Karena itu, DPR mewacanakan ke depan penerbitan SIM, STNK, hingga BPKB akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan.
Pengalihan pembuatan SIM dan STNK itu menurut Nurhayati dapat melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945," ujar Nurhayati dikutip dari laman resmi dpr.go.id.