INFO NASIONAL — Menindaklanjuti Surat Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, terkait pembangunan zona integritas, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu melaksanakan Apel Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Fakta Integritas di aula Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Desa Randomayang Kecamatan Pasangkayu, pada Senin, 3 Februari 2020.
Acara itu dihadiri oleh Pemkab Pasangkayu sekaligus Bupati Agus Ambo Djiwa yang diwakili oleh Staf Ahli bidang Hukum dan Politik, Suhardi. Hadir juga perwakilan Forkopimda.
Baca Juga:
Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Aris Supriyadi, menyampaikan deklarasi Janji Kinerja dan penandatangan Fakta Integritas sebagai wujud komitmennya beserta jajaran untuk bekerja secara profesional.
“Kegiatan ini muaranya adalah pelayanan bagaimana agar bisa lebih baik sesuai pakta integritas yang ditandatangani,” ujar Aris.
Aris Supriyadi optimistis pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bebas Korupsi (WBBK) dapat diwujudkan di Rutan Kelas IIB Pasangkayu. “Prinsipnya kita dituntut untuk bekerja profesional, dan kami yakin bisa wujudkan itu,” ucapnya
Baca Juga:
Aris yang pernah bertugas sebagai Kepala Pengamanan di Lapas Nusakambangan ini mengatakan, dengan adanya pencanangan itu, maka ke depan ia akan lebih tegas terhadap anggotanya yang melakukan tindakan di luar aturan yang berlaku.
Hal ini dilakukan agar paradigma negatif masyarakat terhadap mekanisme kerja di Rutan secara perlahan bisa dihilangkan.
“Kita ingin merubah mindset itu, dan anggota yang coba-coba pungli atau narkoba kita akan tindak tegas,” tuturnya. (*)