TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan pemerintah mesti melakukan pemilahan WNI eks ISIS sebelum memutuskan nasib 600 orang itu.
"Harus ada pemilahan, apakah 600 itu semua derajatnya sama keterlibatannya, kan pasti enggak," kata Asfina di kantornya, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.
Asfin meyakini, dari 600 orang itu, ada sejumlah orang yang hanya ikut-ikutan dan tak tahu apa-apa. Ada pula yang serius menjadi kombatan ISIS. Untuk itu, kata Asfin, perlu pembeda di antara para WNI itu. "Enggak bisa diperlakukan sama. Dan ketika diperlakukan tidak adil, dalam ilmu deradikalisasi dia malah akan munculkan sel baru."
Menurut Asfin sebetulnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah sejak lama tak menggunakan pendekatan represif, lantaran upaya deradikalisasi lebih berhasil daripada upaya penindakan. "Kalau diperangin, ditembak, anaknya lihat, muncul lagi sel baru-baru," katanya.
Terkait wacana pemulangan 600 WNI itu, Asfina menyebut konstitusi menyatakan setiap WNI berhak untuk keluar dan kembali lagi ke Indonesia. Terhadap orang yang terpapar ideologi ISIS, kata dia, mesti dipertimbangkan pemulangannya melalui program deradikalisasi.
"Kalau program (deradikalisasi) seperti itu, ada program karantina. Penyakit, belum tentu berhasil. Apa orang yang kena penyakit berarti enggak boleh masuk wilayah Indonesia? Cara berpikirnya gitu dulu," ujarnya.