TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui pembangunan Terowongan Silaturahmi yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral. Jokowi berharap penghubung di bawah tanah ini diharapkan menjadi simbol bagi kerukunan dan toleransi antar umat beragama.
Sementara itu, Direktur Riset Setara Institute, Halili, mengatakan Jokowi seakan melupakan hal yang lebih penting dalam membangun cita-cita kerukunan antarumat beragama. Indonesia hingga saat ini masih dihantui oleh sejumlah problem yang membuat umat beragama terbatas dalam beribadah.
Halili menyebut ada 3 persoalan yang semestinya bisa ditangani di level negara, yaitu regulasi, kapasitas aparat, dan penegakan hukum. “Ketiganya melampaui urgensi pembangunan terowongan" kata Halili kepada Tempo, Sabtu, 8 Februari 2020.
Menurut dia, pembatasan pembangunan rumah ibadah dan perusakan rumah ibadah masih menghantui Indonesia. Tempo menghimpun beberapa kejadian di antaranya.
1. Perusakan Balai Pertemuan di Tumaluntung
Baru saja tahun baru 2020 dimulai, Indonesia telah diterjang isu intoleransi. Pada akhir Januari, sebuah video beredar yang menunjukkan tindakan perusakan terhadap satu unit bangunan, dengan dalih penolakan pembangunan musala.
Belakangan, video itu terkonfirmasi terjadi di Balai Pertemuan Tumaluntung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Balai ini rencananya akan dijadikan musala. Namun masyarakat menolak rencana itu, dengan dasar mayoritas warga adalah non muslim.
Mereka juga khawatir terhadap suara pengeras suara. Mereka juga takut dipidana menista agama jika memprotes kerasnya pelantang suara. Belakangan, polisi telah menetapkan tiga tersangka perusakan.
2. Pelarangan perayaan Natal di Dharmasraya
Menjelang akhir tahun 2019, Indonesia dihebohkan dengan kabar upaya pelarangan ibadah natal di Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat. Ibadah rencananya dilakukan di rumah pribadi dan di salah satu gedung umum di sana.
Warga di sana menolak dengan alasan adanya aturan ninik mamak yang membatasi ibadah natal. Pemerintah Daerah membantah tak menghalangi ibadah. Pemerintah mengatakan mengakomodir umat kristiani agar merayakan natal di luar wilayah mereka.
Belakangan diketahui pelarangan tak hanya dilakukan saat ibadah natal. Ibadah mingguan juga dilarang dengan dalih tak ada tempat ibadah khusus (gereja) yang dibangun di sana. Namun, izin pembangunan gereja yang diajukan, tak pernah disetujui.
3. Penolakan pembangunan Pura di Bekasi
Pada Mei 2019, penolakan pembangunan pura terjadi di Desa Sukahurip, Sukatani, Kabupaten Bekasi. Penolakan berasal dari sebagian penduduk yang kemudian membentangkan spanduk bertuliskan ancaman.
Masyarakat yang kontra beralasan pembangunan pura berdampingan dengan makam ulama. Adapun pembangunan pura diinisiasi oleh keluarga almarhum Anak Agung Oka Darmawan asal Bali yang telah lama tinggal di Desa Sukahurip. Lahan yang dipakai milik keluarga itu. Sejauh ini baru terdapat gapura ciri khas bangunan Bali di lokasi pembangunan.