TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma mencabut laporan yang ditujukan kepada ZKR (43) warga Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tersangka penghinaan.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan sudah mengantarkan surat pencabutan laporan itu ke Kepolisian Resor Kota Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020. "Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata di Surabaya, Sabtu, 8 Februari 2020.
Menurut Ira, pencabutan laporan itu karena ZKR sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma melalui Kepala Kepolisian Resor Kota Surabaya, Komisaris Besar Sandi Nugroho. Dalam surat itu, dia sudah meminta maaf kepada Wali Kota Risma dan juga seluruh warga Kota Surabaya.
"Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya bu wali kita mengajukan surat pencabutan laporan ini," katanya.
Ira memastikan dengan adanya surat pencabutan laporan itu, berarti permasalahan Risma dengan ZKR sudah selesai. Bahkan, Ira memastikan bahwa Wali Kota Risma sudah sangat tulus memaafkan ZKR.
"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," katanya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengakui sudah memaafkan ZKR dan bahkan meminta seluruh warga Kota Surabaya untuk ikut memaafkan penghinanya itu.
"Saya berharap kepada seluruh warga saya kalau masih mencintai saya tolong dimaafkan. Karena sekali lagi, Tuhan pun memaafkan orang yang bersalah. Mari kita bersama-sama berbesar hati untuk bisa memaafkan," kata Wali Kota Risma.